SIM Keliling Untuk Perpanjangan Saja

Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling sesuai dengan aturan, hanya melayani perpanjangan, dan hanya untuk jenis A dan C saja.

Hal tersebut di atas, disampaikan Kapolsek Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Iptu M. Setya Yuli, SH., ketika menjawab pertanyaan Asisten Bengkel Worshop PT. Daria Darma Pratama, Lilik, tentang pembuatan SIM.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Pelayanan SIM keliling apa buat baru saja, atau sekedar perpanjangan, dan bisa dijelaskan Surat Izin Mengemudi apa saja”, tanya Lilik, dalam Giat Jumat Curhat Polsek Mukomuko, bersama Asisten dan Karyawan Bengkel Workshop PT. DDP di Kecamatan Ipuh. Jumat 31 Maret 2023.

SIM

Iptu Setya Yuli yang didampingi  Waka Polsek Iptu Agus Sulaiman, Kanit Binmas Aipda GB. Siregar menyampaikan, agar Asisten dan Karyawan di Workshop Bengkel PT DDP, dapat  menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

SIM

“Sehingga terjalin hubungan silaturahmi, dan kerja sama di Wilayah Hukum Polsek MMS, agar terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif”, pungkas Iptu Setya Yuli. (Q-74)

BACA JUGA  Kasat Reskrim Polres Mukomuko Pastikan Kasus Penganiayaan Tersangka DL Terhadap Elia Berjalan
spot_img