Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling sesuai dengan aturan, hanya melayani perpanjangan, dan hanya untuk jenis A dan C saja.
Hal tersebut di atas, disampaikan Kapolsek Mukomuko Selatan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Iptu M. Setya Yuli, SH., ketika menjawab pertanyaan Asisten Bengkel Worshop PT. Daria Darma Pratama, Lilik, tentang pembuatan SIM.
“Pelayanan SIM keliling apa buat baru saja, atau sekedar perpanjangan, dan bisa dijelaskan Surat Izin Mengemudi apa saja”, tanya Lilik, dalam Giat Jumat Curhat Polsek Mukomuko, bersama Asisten dan Karyawan Bengkel Workshop PT. DDP di Kecamatan Ipuh. Jumat 31 Maret 2023.
Iptu Setya Yuli yang didampingi Waka Polsek Iptu Agus Sulaiman, Kanit Binmas Aipda GB. Siregar menyampaikan, agar Asisten dan Karyawan di Workshop Bengkel PT DDP, dapat menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Sehingga terjalin hubungan silaturahmi, dan kerja sama di Wilayah Hukum Polsek MMS, agar terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif”, pungkas Iptu Setya Yuli. (Q-74)