Iklan
BerandaNASIONALRibuan Massa Gelar Aksi Kawal Putusan MK, Tolak Revisi UU Pilkada di...

Ribuan Massa Gelar Aksi Kawal Putusan MK, Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPRD Kalbar

REDAKSI SATU – Ribuan massa dari berbagai elemen menggelar Aksi Unjuk Rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Jumat 23 Agustus 2024.

Ribuan massa yang menggelar Aksi Unjuk Rasa tersebut terpantau membawa bendera merah putih, bendera dari berbagai elemen, spanduk dan pamflet dengan berbagai tulisan diantaranya; Tolak Politik Dinasti, “Turunkan Rezin Jokowi #KawalPutusanMK dan Selamatkan Tirani Konstitusi: Selamatkan Pilkada 2024 dari Penyalahgunaan Kekuasaan dan Hukum Mati Koruptor.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab Kapolres Kubu Raya dan Singkawang

Aksi
Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 23 Agustus 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Ribuan massa menilai bahwa saat ini DPR bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan sudah menjadi Dewan Pengkhianat Rakyat. Penilaian tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dalam pekan ini seantero masyarakat Nusantara hingga tagar ‘peringatan darurat’ berupa gambar burung Garuda pun sontak viral dan menjadi trending topic di media sosial setelah DPR RI ingin merevisi Undang-undang Pilkada terhadap dua Putusan Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan 20 Agustus kemarin. Kedua Putusan MK yang ingin direvisi DPR RI tersebut, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda Sidang Paripurna Revisi Undang-undang Pilkada pun tidak bisa dilaksanakan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum di Gedung Senayan DPR RI.

BACA JUGA  3 Bom Mortir Diledakkan Jibom Gegana Brimob Polda Kalbar

Aksi
Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 23 Agustus 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Berikut beberapa tuntutan ribuan massa yang menggelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, diantaranya:
1. Menolak keras disahkannya revisi penetapan batasan umur bagi calon kepala daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
2. Mendesak Pemerintah, DPR RI dan Seluruh Lembaga Negara Beserta Partai Politik untuk Mematuhi dan Melaksanakan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 sebab sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final and binding.

BACA JUGA  Roma Terima Sertifikat Utama Berlogo Burung Garuda Dari BNSP

Aksi
Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 23 Agustus 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

3. Cabut Putusan MK Nomor 40 ayat 1 UU Pilkada tentang Gabungan Partai Politik dapat mengajukan pasangan calon tanpa harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25 Persen suara sah dalam Pemilu terakhir tersebut sangatlah tidak etis dan sangat menciderai kebebasan dalam partai politik.
4. Mendesak KPU untuk mengikuti keputusan MK dan segera membuat PKPU.
5. Menuntut DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi untuk mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
6. Hentikan tindakan refresif aparat terkait dengan masa aksi yang melaksanakan demonstrasi.

“Kami minta Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat secara kelembagaan membuat pernyataan secara resmi, baik dalam bentuk rekaman video dan tertulis yang menyatakan menolak Revisi Undang-undang Pilkada,” tegas M. Rizal Amrullah

BACA JUGA  Kapolri Mutasi 539 Personel, Brigjen Roma Hutajulu jadi Wakapolda Kalbar

Aksi
Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 23 Agustus 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Namun ribuan massa yang melakukan Aksi Unjuk Rasa itu pun merasa kecewa terhadap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat. Karena dari 65 orang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, yang bisa menemui massa Aksi hanya dua orang saja, yakni Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalbar, Angeline Fremalco, S.H dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar H. Suib, S.H.,M.Sos Kedua anggota DPRD itu tidak bisa memenuhi tuntutan massa untuk membuat pernyataan sikap secara kelembagaan dengan Video maupun secara tertulis menolak Revisi Undang-undang Pilkada.

Sedangkan 33 orang Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dikabarkan sedang perjalanan Dinas agenda pembahasan anggaran di Jakarta, dan 30 orang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat lainnya dikabarkan tidak diketahui agenda kegiatannya.

BACA JUGA  PERHAPI Kalbar: PETI di Kawasan HL Gunakan Bahan Kimia dan Ekskavator, Jelas Membahayakan dan Melanggar Hukum

Aksi
Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 23 Agustus 2024. (Foto: Santo/Redaksi Satu).

Ribuan massa itu pun mengecam akan kembali melakukan Unjuk Rasa dengan massa yang lebih banyak lagi, sampai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat membuat pernyataan sikap, baik melalui video maupun tertulis secara kelembagaan menolak Revisi Undang-undang Pilkada.

Atas kerjasama dari semua pihak, baik aparat keamanan maupun kelompok massa, meskipun sempat diguyur hujan lebat Unjuk Rasa yang dilakukan oleh ribuan dari berbagai elemen itu pun berjalan lancar dan aman, hingga pukul 17.00 WIB, ribuan massa yang mengawal Putusan MK dan menolak Revisi Undang-undang Pilkada itu pun terpantau membubarkan diri.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Parah..! Proyek Drainase CV Surya Karya Indah di Pontianak Timur, Diprotes Pengurus RT

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.