Iklan
BerandaKALBARPT. SRM di Ketapang Menghadapi Masalah Hukum Serius

PT. SRM di Ketapang Menghadapi Masalah Hukum Serius

KALBAR | redaksisatu.id – PT. Sultan Rafli Mandiri (PT. SRM) diduga mengambil area tambang PT. Belaban dan pemalsuan dokumen kepemilikan lokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

“Jadi saat ini PT. SRM sedang menghadapi masalah hukum yang pertama mereka diperkarakan oleh PT. Belaban karena mereka mengambil wilayah tambang PT. Belaban dan kedua adanya laporan pemilik tanah terkait adanya pemalsuan dokumen-dokumen oleh perusahaan,” kata Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH.,M.Sos saat dikonfirmasi.

Sebagai informasi, persoalan ini pun menjadi agenda Rapat termasuk Permasalahan antara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan PT. Sultan Rafli Mandiri di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang, Jalan Jend. Sudirman No. 37, Mulia Baru, Delta Pawan, Jumat 7 Januari 2022.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Imbau Orangtua Beri Kecakapan Literasi Digital Pada Anak

PT. SRM

Rapat yang dipimpin oleh Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH.,M.Sos, dihadiri oleh Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Ekbang Setda Ketapang, Polres Ketapang, Pihak PT. SRM dan TKA dan lainnya.

Pada kesempatan ini Bupati Ketapang menjelaskan bahwa kedatangan 25 orang TKA asal Tiongkok tersebut guna meminta bantuan oleh Pemda Ketapang terkait nasib mereka yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal pembayaran gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Kedatangan 25 TKA ke Pemda Ketapang guna meminta bantuan Pemda agar gaji mereka yang belum terbayarkan sejak September dan meminta dapat dipulangkan ke negara mereka,” tutur Martin Rantan.

BACA JUGA  Komite SMPN 10 Pontianak Minta Rp260 Juta Kepada Orang Tua Murid

Ia juga menyampaikan, bahwa TKA ini sudah kordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans tapi memang belum ada solusi.

“Jadi mereka meminta menemui saya, selaku Kepala daerah harus layani sebagai bentuk rasa kemanusian,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Bupati Ketapang, Pemerintah Daerah (Pemda) akan sesegera mungkin memindahkan para TKA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kubu Raya guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Minta Tak Ada Lagi Kekerasan Terhadap Warga Wadas

“Pemindahan ini kami lakukan untuk menghindari adanya pergesekan atau dampak sosial, keamanan makanya mereka kita geser ke Rudenim, nanti setelah mereka sudah dipindah kita akan panggil perusahaan dan komunikasikan dengan kedutaan RRC di Indonesia,” pungkasnya.

Adrian318

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.