BerandaLAMPUNGPerusahaan Mengeluarkan Dana Corporate Social Responsibility Abaikan Lingkungannya

Perusahaan Mengeluarkan Dana Corporate Social Responsibility Abaikan Lingkungannya

Perusahaan mengeluarkan
Kerusakan lingkungan akibat penambangan batu
Lampung Selatan | redaksisatu.id – Perusahaan mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) mengabaikan lingkungan tempat usahanya. Sabtu, (05/03/2022)
 
Dalam peraturan, pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) sama dengan Tanggung Jawab Social dan Lingkungan (TJSL) hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Banyak perusahaan mengeluarkan dana Corporate Social Reponsibility (CSR) namun berdampak buruk bagi daerah yang lingkungannya berdiri satu perusahaan tempatnya melakukan  kegiatan usaha, tanpa ada kontribusi terhadap warga sekitar.
Perusahaan mengeluarkan
Kerusakan hutang akibat penebangan pohon
Dalam Undang-UndangPerseroan Terbatas tersebut menjelaskan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat.
 
Baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan Sumber Daya Alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
BACA JUGA  Oknum Sekdes Diduga Makelar Pembuat Ijazah Palsu Untuk Sarat Calon Kades
Pada penjelasan Pasal 74 ayat (1) UUPT seperti :
 
1. Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan perseroan yang serasi, seimbang sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
Perusahaan mengeluarkan
Limbah perusahaan mencemari lingkungan
2.Yang dimaksud dengan ” Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang sumberdaya alam” adalah perseroan yang melaksanakan kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan Sumber Daya Alam.
 
3. Sedangkan yang dimaksud dengan ” Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan Sumber Daya Alam adalah : Perseroan tang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan Sumber Daya Alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan Sumber Daya Alam.
BACA JUGA  PPRN Dukung Pemerintah Kendalikan Harga Telur dan Daging Ayam
Betapa banyak perusahaan masuk hingga ke desa – desa tapi tidak bisa membuat warga sekitar meningkatkan  tarap kehidupannya, terkadang untuk bekerja sebagai buruh kasarpun tidak bisa doterima oleh perusahaan.
 
Ada juga kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan perusahaan setiap tahun namun masyarakat dilingkungan perusahaanpun tidak mendapatkan apa – apa.
BACA JUGA  Dana Proyek Turap Jalan Serdam Pontianak-Kubu Raya Rp48 Miliar
Justru kerusakan alam atau Sumber Daya Alam dan lingkungan tempat perusahaan menjalankan kegiatan usahanya sering terabaikan, atau kurang mendapatkan perhatian baik itu dari perusahaan maupun pemerintah daerah yang diduga sebagai penerima dana CSR dari para perusahaan tersebut.
Sedangkan Tunjangan Jaminan Sosial dan Lingkungan (TJSL) merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk menganggarkan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
BACA JUGA  Ekonomi Pancasila Sebangun Dengan Konsep Islam Dalam Kelola SDA
Perusahaan atau perseroan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
 
Namun sejauh ini banyak terjadi kerusakan hutan, jalan dan pencemaran lingkungan tempat perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya terkesan dibiarkan begitu saja, tanpa adanya perhatian,  perbaikan dan konpensasi terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Perusahaan mengeluarkan
Rusman Efendi, SH.MH, Akademisi dan Dosen mantan Ketua DPD Golkar Lampung Selatan
Dibagian lain awak media redaksisatu.id meminta tanggapan dari Rusman Efendi,SH.MH sebagai Akademisi dan Dosen, Beliau juga aktif diorganisasi massa, sekarang beliau menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Selatan.
 
Coporate Social Reponsibility (CSR) diatur dalam UUPT No. 40 tahun 2007, sesuai dengan tujuan diadakannya CSR oleh pemerintah dimana kehadiran perusahaan di suatu daerah harus memiliki dampak positif baik secara Ekonomi, peningkatan SDM dan Infrastruktur bagi masyarakat sekitar secara berkesinambungan.
BACA JUGA  Hasan Basri Akan Awasi Pencairan THR
Pengelolaan dana CSR sudah diatur oleh undang-undang bahwa penggunaan atau pengelolaannya harus secara transparan dan dapat di pertanggung jawabkan ke publik juga di pertanggung jawabkan secara Hukum dimana pemerintah memiliki kewajiban dan hak untuk memantau tentang penggunaan dananya.
 
Harapan kita, perusahaan mengeluarkan dana  CSR tersebut benar – benar bisa mengalir secara tepat kepada masyrakat dilingkungan perusahaan,  jangan sampai ada pihak-pihak yang justru memanfaatkan atau menyalahgunakan dana CSR tersebut untuk kepentingan di luar dari kebutuhan masyrakat di sekitar perusaahaan sebagai penerima manfaat, Ujar mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan ini.(RS/Sai)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.