Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Desta terhadap Natasha Senin 19 Juni 2023, dan kini kedia telah ditentukan resmi bercerai.
“Hari ini udah putusan (cerai),” kata Dolly Siregar selaku kuasa hukum Natasha Rizky seusai sidang. “Permohonan (cerai) dikabulkan.” pengadilan
Dari putusan tersebut, Desta dan Natasha tidak memperebutkan harta gono-gini dan hak asuh anak. Untuk hak asuh anak jatuh ke tangan Natasha. Pengadilan, Pengadilan
Kendati demikian, Desta masih diizinkan untuk mengurus ketiga buah hatinya, yakni Megumi Arrawda Sachi, Miskha Arrawfa Najma, dan Miguel Arrawsya Janied.
“Tidak ada harta gono-gini. Anak berada di asuhan Caca, tapi Desta bebas mengunjungi, mereka bakal mengurus sama-sama.” lanjut Dolly
Soal tempat tinggal, Desta dan Natasha diketahui sudah tidak tinggal satu atap lagi. Keduanya pun sudah membagi dua rumah yang dimiliki selama menikah.
“Mereka memang ada dua rumah, mereka dibagi satu-satu,” jelas Dolly.
Terkait dengan besaran nafkah selama masa idah dan mut’ah, kuasa hukum Desta yakni Hendra K Siregar enggan memberikan jawaban.
Menurutnya, besaran yang bakal diterima sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Nggak kita sampaikan ya (soal idah dan mut’ah) karena sidangnya kan memang tertutup,” ucap Hendra. “Sudah sesuai kesepakatan bersama.”
Soal tempat tinggal, Desta dan Natasha diketahui sudah tidak tinggal satu atap lagi. Keduanya pun sudah membagi dua rumah yang dimiliki selama menikah.
“Mereka memang ada dua rumah, mereka dibagi satu-satu,” lanjut Dolly.
Terkait dengan besaran nafkah selama masa idah dan mut’ah, kuasa hukum Desta yakni Hendra K Siregar enggan memberikan jawaban.
Menurutnya, besaran yang bakal diterima sudah sesuai dengan kesepakatan bersama.
“Nggak kita sampaikan ya (soal idah dan mut’ah) karena sidangnya kan memang tertutup, Sudah sesuai kesepakatan bersama”, ucap Hendra
Sidang putusan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, tidak dihadiri Desta maupun Natasha Rezki, keduanya hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.(dikutip dari indeknews.com)
[…] menjelaskan bahwa harta yang diperoleh selama pernikahan disebut sebagai harta gono-gini dan tidak bisa diklaim atau dikuasakan secara sepihak oleh salah satu pihak, baik suami maupun […]