BerandaHUKUMINFO POLISIPelaku Perampasan di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk Polisi

Pelaku Perampasan di Bandar Lampung Berhasil Dibekuk Polisi

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang pelaku perampasan ponsel.

Kedua pelaku perampasan itu yakni ADZ, warga Tanjungkarang Timur dan OS, warga Tanjung Karang Barat Lampung. Mereka berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda.

Diduga kuat kedua pelaku perampasan sudah belasan kali melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi petugas keamanan dan merampas ponsel target baik di dalam mobil maupun sedang nongkrong di pinggir jalan.

Kanit Jatanras Polresta Bandar Lampung Ipda Muhammad Zuldi Nayaka mengatakan pada Jumat, 14 Januari 2022, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Pangeran Antasari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (pelaku perampasan).

Saat itu korban sedang berada di dalam mobil, kemudian kedua pelaku datang menghampiri dan mengaku sebagai keamanan. Setelah kaca mobil di buka pelaku langsung melancarkan aksinya dan merampas ponsel milik mereka.

“Pelaku perampasan yang berinisial ADZ berperan sebagai pengendara, rekannya OS sebagai eksekutor merampas ponsel milik korban dan kabur,” katanya, Senin (17/1).

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan kurang dari 1×24 jam tim Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di lokasi yang berbeda di Bandar Lampung.

“Kedua pelaku ini sering beraksi di dua lokasi, yakni Jalan antasari dan Jalan Jendral Sudirman, Pahoman Bandar Lampung,” terangnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit motor Beat Berpelat warna putih BE 2719 ACR yang di gunakan saat melancarkan aksinya dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu dari hasil pencurian.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Saat itu korban sedang berada di dalam mobil, kemudian kedua pelaku datang menghampiri dan mengaku sebagai keamanan. Setelah kaca mobil di buka pelaku langsung melancarkan aksinya dan merampas ponsel milik mereka.

“Pelaku yang berinisial ADZ berperan sebagai pengendara, rekannya OS sebagai eksekutor merampas ponsel milik korban dan kabur,” katanya, Senin (17/1).

Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan kurang dari 1×24 jam tim Tekab 308 berhasil menangkap pelaku di lokasi yang berbeda di Bandar Lampung.

“Kedua pelaku ini sering beraksi di dua lokasi, yakni Jalan antasari dan Jalan Jendral Sudirman, Pahoman Bandar Lampung,” terangnya.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan satu unit motor Beat Berpelat warna putih BE 2719 ACR yang di gunakan saat melancarkan aksinya dan uang tunai sebesar Rp 450 ribu dari hasil pencurian.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dan ke 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

[*to-65]

BACA JUGA  2 Maling Tabung Gas, Berhasil Dibekuk Polisi

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.