Ekonomi, Redaksi Satu – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan, delapan kebijakan dan meningkatkan pasar modal.
Sebagai respons atas gejolak perdagangan pekan lalu. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kredibilitas pasar modal dan memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama:
Likuiditas (Free Float)
OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) berencana menaikkan batas minimum free float emiten dari 7,5% menjadi 15%.
IPO baru: langsung wajib free float 15%. Emiten lama: diberikan masa transisi bertahap.
Peningkatan free float ditujukan agar selaras dengan standar global.
Emiten dapat memanfaatkan aksi korporasi seperti:
Right issue (HMETD & non-HMETD) ESOP/MSOP.
Divestasi pemegang saham
Konversi saham fisik ke dematerialisasi.
OJK juga mendorong penguatan investor institusi domestik, dan perluasan basis investor domestik maupun asing.
Transparansi
Penguatan keterbukaan, Ultimate Beneficial Ownership (UBO) dan afiliasi pemegang saham.
Peningkatan kualitas dan granularitas data kepemilikan saham.
KSEI akan menyampaikan data kepemilikan saham, ke BEI untuk dipublikasikan.
Klasifikasi investor disesuaikan dengan praktik, global dan kebutuhan indeks internasional (misalnya MSCI).
Penguatan ketentuan pengungkapan pemegang saham dan keabsahan pencatatan.
Tata Kelola dan Penegakan Hukum Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai amanat undang-undang:
Meningkatkan independensi
Mengurangi konflik kepentingan.
Memperbaiki tata kelola
Penguatan penegakan hukum terhadap: Manipulasi saham Penyebaran informasi menyesatkan.
Peningkatan tata kelola emiten: Pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
Kewajiban sertifikasi Certified Accountant (CA) bagi penyusun laporan keuangan.
Sinergitas dan Pendalaman Pasar. Pendalaman pasar modal secara terintegrasi dari sisi:
Permintaan
Penawaran
Infrastruktur
Penguatan sinergi dengan: Kementerian Keuangan
Bank Indonesia.
Lembaga terkait lainnya.
Kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah, SRO, dan pelaku industri.
Kesimpulan OJK menegaskan komitmen, bersama pemerintah dan pemangku kepentingan untuk menjalankan delapan langkah strategis reformasi struktural dan integritas pasar modal.
Guna menciptakan pasar modal Indonesia, yang lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing global.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan delapan rencana, aksi reformasi struktural pasar modal.
Indonesia sebagai respons atas gejolak perdagangan pada pekan lalu.
Rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni likuiditas; tata kelola dan penegakan hukum; transparansi; serta sinergitas.
Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kredibilitas pasar modal, sekaligus memperkuat perannya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Pelaksana Tugas Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan;
OJK berkomitmen melanjutkan reformasi pasar modal bersama, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
“OJK berkomitmen bersama dengan pemerintah dan stakeholder, berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi struktural pasar modal Indonesia.
Kami berharap pasar modal Indonesia semakin kredibel, sehingga memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” kata Friderica dalam diskusi terbuka, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan delapan rencana aksi tersebut dibagi ke dalam empat klaster besar.
Delapan (8) rencana aksi yang kita susun, kita kelompokkan menjadi 4 klaster.
Pertama adalah untuk kebijakan baru free flow. kemudian yang kedua adalah untuk transparansi, kemudian klaster tata keluar dan juga enforcement, dan juga sinergitas,” ujarnya.
Rencana aksi pertama yang menjadi sorotan adalah, kebijakan baru terkait free float atau kepemilikan saham publik.
OJK bersama self-regulatory organization (SRO) berencana menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen.
Kebijakan ini, menurut Friderica, telah menjadi topik diskusi hangat di kalangan pelaku pasar, termasuk asosiasi perusahaan efek dan emiten.
“Rencana aksi yang pertama, ini menjadi diskusi kita beberapa waktu ini, sangat hangat diskusinya.
Bahwa, OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten, menjadi sebesar 15 persen, meningkat dari ketentuan yang saat ini 7,5 persen,” kata Friderica.
Ia menegaskan penerapan kebijakan tersebut akan, dilakukan secara bertahap.
Untuk perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). OJK dapat langsung menetapkan batas free float sebesar 15 persen.
Sementara itu, bagi emiten yang telah tercatat sebelumnya, OJK akan memberikan masa transisi dengan tahapan tertentu.
“Dan kemudian untuk perusahaan yang IPO baru, bisa kita tetapkan langsung 15 persen.
Karena kalau sudah lama ya butuh waktu, tapi kalau yang baru kita akan tetapkan 15 persen,” ujarnya.
Friderica mengatakan, peningkatan free float dimaksudkan agar pasar modal Indonesia selaras dengan standar global.
Ia menambahkan sejumlah instrumen dan aksi korporasi yang telah diatur, dalam peraturan dapat dimanfaatkan emiten untuk meningkatkan porsi saham publik.
“Misalnya bagi emiten atau perusahaan tercatat dapat melakukan aksi korporasi.
Bisa melakukan right issue, HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), non-HMETD, dan juga melakukan (Employee Stock Option Program) dan EMSOP (Employee/Management Stock Option Program),” katanya.
Selain itu, pemegang saham juga dapat berperan melalui penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi, maupun konversi kepemilikan saham dari bentuk fisik atau dematerialisasi.
Seiring dengan kebijakan free float. OJK bersama pemerintah dan SRO juga akan, memperkuat peran investor institusi domestik.
Serta memperluas basis investor, baik dalam negeri maupun asing. Klaster kedua reformasi difokuskan pada, peningkatan transparansi.
OJK akan terus mendorong penguatan keterbukaan terkait ultimate beneficial ownership (UBO) atau pemilik manfaat akhir, serta keterbukaan afiliasi pemegang saham.
“Transparansi atas ultimate beneficent ownership atau UBO, kita biasanya menyebutnya UBO.
Dimana kita akan terus mendorong penguatan transparansi UBO ini, dan penguatan keterbukaan afiliasi pemegang saham,” kata Friderica.
Menurut dia, penguatan transparansi tersebut diharapkan meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia.
Melalui pengaturan yang tegas dan sejalan, dengan praktik terbaik internasional.
Selain itu, OJK juga akan memperkuat data kepemilikan saham agar lebih rinci dan andal.
“OJK akan memerintahkan ke SAI, untuk melakukan penguatan data kepemilikan saham sehingga lebih granular dan juga tentu saja reliable,” ujarnya.
Data tersebut antara lain akan memuat klasifikasi subtipe investor, dengan mengacu pada praktik global dan ekspektasi penyedia indeks internasional seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Dalam rangka transparansi, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menyampaikan data kepemilikan saham, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk dipublikasikan melalui situs resmi bursa.
OJK juga akan memperkuat ketentuan pengungkapan, pemegang saham emiten dan keabsahan pencatatan.
Klaster ketiga mencakup penguatan tata kelola dan pengawasan, yang salah satunya adalah rencana demutualisasi BEI.
Friderica mengatakan langkah ini merupakan amanat undang-undang, untuk meningkatkan tata kelola dan mengurangi potensi konflik kepentingan.
“Yang pertama adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Ini sesuai dengan amanat undang-undang di mana kita juga berkomitmen, untuk melanjutkan demutualisasi Bursa Efek.
Dalam rangka peningkatan penata kelolaan dan juga, mengurangi konflik kepentingan,” katanya.
Dalam ketentuan undang-undang, kepemilikan saham bursa dimungkinkan tidak hanya oleh perantara pedagang efek, tetapi juga pihak lain guna meningkatkan independensi, transparansi, dan efisiensi penyelenggaraan bursa.
OJK akan melanjutkan pembahasan dengan pemerintah, dan BEI untuk mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.
Rencana aksi berikutnya adalah penguatan, penegakan hukum dan sanksi di pasar modal.
OJK menegaskan akan memperkuat penegakan hukum dan peraturan, terutama terhadap manipulasi transaksi saham.
Dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, khususnya investor ritel.
“Ini juga terus kita sampaikan dengan tegas bahwa, kita akan melakukan penguatan enforcement atas berbagai pelanggaran hukum di pasar modal secara tegas dan berkelanjutan,” kata Friderica.
Selain itu, OJK juga menyiapkan penguatan tata kelola emiten, antara lain dengan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit.
Serta mewajibkan penyusun laporan keuangan emiten, memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).
Klaster terakhir menitikberatkan pada pendalaman pasar dan sinergi.
OJK bersama seluruh pemangku kepentingan akan mengakselerasi, inisiatif pendalaman pasar secara terintegrasi.
Baik dari sisi permintaan, penawaran, maupun infrastruktur pasar modal, guna memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang.
Pendalaman pasar tersebut dilakukan melalui forum sinergi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga terkait lainnya.
OJK juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah, SRO, pelaku industri, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melanjutkan reformasi pasar modal.
“Itu ada delapan aksi yang kita komitmenkan untuk melakukan delapan langkah strategis reformasi struktural, reformasi integritas di sektor pasar modal Indonesia,” kata Friderica.



