BerandaHUKUMKORUPSIMiris.! Di "Mandailing Natal" Dana Desa Korupsi Berjamaah

Miris.! Di “Mandailing Natal” Dana Desa Korupsi Berjamaah

Mandailing Natal – Korupsi dana desa berjamaah merupakan kejahatan terselubung, siapa saja bisa terlibat di dalamnya, (11/7/2023).

Apabila tidak diawasi dengan sebaik-baiknya dan tidak disesuaikan dengan peruntukan yang sebenarnya. Apalagi korupsi sangat rentan kepada pejabat publik, yang mempunyai kewenangan dalam mengelola uang negara, baik dari APBN ataupun APBD.

Bahkan Korupsi sering juga terjadi pada lingkup desa. Dimana Kepala Desa (Kades) memainkan dana desa di luar pengelolaan yang diperuntukkan untuk membangun Desa.

Korupsi dana desa tidak bisa terlepas, bahkan bisa dibilang telah menjamur. Padahal dana itu dipakai untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Agar mampu bersaing dan menuju ekonomi maju. Dana tersebut kiranya bisa mencapai keadilan dan pemerataan masyarakat. Tetapi melihat kenyatannya keadilan itu seakan-akan tidak terwujud.

Dikutip dari data Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahwa kasus korupsi sering terjadi pada anggaran dana desa. Pada laporan tahun 2015-2018, sudah ada 214 Kepala Desa (Kades) yang terjerat kasus korupsi.

Bahkan sampai sekarang masih sering terjadi. Di tahun 2019-2020, penulis melihat telah terjadinya kenaikan kasus. Dimana pada tahun 2019 ada sekitar 46 kasus korupsi di sektor anggaran desa, yang memberi kerugian negara hingga 32,3 miliar.

Tahun 2020, kasus korupsi mengalami peningkatan, ada 169 kasus korupsi pada semester pertama. Anggaran dana desa paling banyak di korupsi, yakni 44 kasus.

Melihat dari perkembangannya, kasus korupsi selalu membayangi dana desa. Korupsi dana desa pada saat pandemi Covid-19 pun masih terus berlanjut.

Pada sekitar tahun 2019-2021, sudah terlihat beberapa korupsi dana desa yang mulai bermunculan kembali. Seperti pengungkapan kasus korupsi mantan Kades Pasar V Natal”Idris” dan salah satu Camat di Madina, dimana keduanya tersandung kasus Korupsi Dana Desa yang telah menyebabkan kerugian negara mencapai millyaran Rupiah.

Tren korupsi yang cenderung meningkat, tidak terlepas dari adanya modus atau cara, para kades melakukan peyelewengan anggaran dana desa.

Dengan berbagai macam cara yang dilakukan. Mulai dari membuat bangunan fiktif, program desa yang disalahgunakan, pembangunan tidak sesuai anggaran, Mark Up dalam pembelian barang dan jasa, perjalanan dinas fiktif, sampai dana itu dikelola sendiri oleh kepala desa. Yang semua modus dilakukan untuk kepentingan pribadi.

Modus yang paling banyak dilakukan untuk menyalahgunakan anggaran dana desa, adalah dengan melakukan pembangunan proyek fisik, dan pembangunan proyek yang tidak selesai.

Padahal dana sudah dicairkan semua. Bahan bangunan Insfrastruktur dikurangi, agar kades mendapatkan keuntungan.

Modus atau cara Kades ini, mengajak kita untuk selalu curiga terhadap” penggunaan dana desa yang terus meningkat dan rentan untuk di korupsi.

Apabila dana desa yang terus dikorupsi, maka desa cenderung sulit untuk maju. Apalagi dalam menyelenggarakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa kedepannya.

Perbuatan kepala desa yang melakukan korupsi mencerminkan keserakahan. Bukan mencerminkan pemimpin yang bertanggung jawab.

Padahal kepala desa seharusnya menjadi rule model, yang mempunyai tanggung jawab sangat besar. Dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Para Kades pun digaji oleh negara, berkisar dua juta keatas ditambah tunjangan lainnya.

Tapi masih saja dirasa belum cukup, sehingga menggerogoti, dana desa untuk kepentingan pribadi”,dan secara tidak langsung mengabaikan kesejahteraan masyarakat desa.

Perlu diingat, korupsi yang dilakukan oknum Kades, selain tidak mencerminkan pemimpin yang bertanggung jawab, korupsi dana desa juga menghancurkan tujuan-tujuan anggaran desa.

Tujuan penggunaan dana desa antara lain, mewujudkan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Peningkatan pendapatan serta, peningkatan pelayanan publik di tingkat desa. Tujuan itu dinyatakan dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Jika korupsi dana desa terus terjadi, bahkan bisa dikatakan telah menjamur. Bukan tidak mungkin akan terjadi keruntuhan perekonomian masyarakat desa.

Bahkan bisa terjadi keruntuhan keutuhan negara, akibat korupsi dana desa sudah dimana-mana. Dan negara tidak mampu lagi membiayai kelangsungan hidup di desa.

Dirasa sangat penting bagi kita, untuk menjaga bersama-sama anggaran dana desa, dengan pelaporan dana desa secara transparan.

Dana desa jika dipergunakan dengan benar, maka kita bisa melihat potensi desa. Oleh karenanya, dalam menjaga dana desa perlu transparansi. Transparansi anggaran desa sangat di mungkinkan, mengingat adanya peraturan yang mengaturnya.

Seperti tertuang dalam Undang-Undang desa dan Peraturan Kemendagri, yang mengatur adanya transparansi dan pertanggungjawaban dana desa.

Agar semua itu tercapai, perlu dilakukan pelaporan, edukasi dan keikutsertaan masyarakat terhadap dana desa, sebagai upaya pencegahan.

Pelaporan bisa dilakukan secara bertahap. Melaporkan realisasi penggunaan dana desa. Kepada Bupati/Walikota secara jujur dan apa adanya.

Kades bisa meng-upload dana desa beserta penggunaannya, pada website desa. Agar masyarakat bisa melihat secara langsung penggunaan dana desa.

Tentunya dalam hal ini, Peran Bupati dan Wakil Bupati dalam mengontrol dan, menelusuri langsung sebagai petinggi negeri. Dalam pengelolaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Mandailing Natal.

Sangat diperlukan bagaimana agar Dana Desa dapat tersalurkan, kepada peruntukan yang sebenarnya. Dan tidak ada ruang untuk para Oknum’ dalam melakukan tindakan korupsi ,yang dapat merugikan keuangan Negara.

Menurut tinjauan Media Biro Madina dilapangan, tahun 2023 ini Dana Desa di Kabupaten Mandailing Natal. Diperkirakan akan lebih tinggi lagi tindak pidana korupsi Dana Desa.

Bahkan disinyalir hampir seluruh Desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, dalam pengelolaan dana desa tidak lagi seutuhnya dikelola, untuk kemajuan desa yang benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa.

Hal itu dapat di ungkapkan berdasarkan adanya temuan yang menjadi bukti kuat tentang dugaan penggunaan Dana Desa yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020.

Tentang prioritas penggunaan Dana Desa, yang diduga dilakukan secara terstruktur dan berjamaah. Yang dimulai dari Kepala Desa dan perangkatnya, bahkan sejumlah Camat pun diduga ikut berperan dalam menggerogoti Dana Desa tersebut.

Bukan itu saja, selain Kepdes dan Camat bahkan beberapa Media yang ada di Madina pun ikut terlibat dalam lingkaran dugaan tindak pidana korupsi secara berjamaah.

Dibuktikan dengan adanya kwitansi bukti setor, dari salah satu desa,’ kepada seorang oknum Kecamatan. Yang diduga oknum tersebut adalah orang suruhan Camat.

Didalam kwitansi tersebut jelas-jelas terlihat bahwa ada setoran untuk media yang namanya sudah diketahui berdasarkan adanya alat bukti rekaman video dan audio, ada setoran untuk camat, ada pembayaran SK Pj Kepala Desa dan yang lainnya.

Jika Bupati dan Wakil Bupati Khususnya Mandailing Natal tidak Peka dengan hal ini, diduga akan dapat merusak citra kinerja, dari orang nomor satu dan dua di negeri ini.

“Dan apabila nantinya perbuatan tindak pidana korupsi ini, terbongkar sampai proses hukum diberlakukan terhadap oknum, tentunya Bupati dan Wakil Bupati Madina akan di anggap Gagal dalam mensejahterakan rakyatnya sendiri.

Mengingat besarnya angka dari Pagu Anggaran Dana Desa, yang dikucurkan pada setiap desa,’ di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal, namun pengelolaannya diduga tidak tepat sasaran.

Edukasi kepada Kades diperlukan, agar tidak salah dalam menggunakan Dana Desa. Setelahnya, baru masyarakat didesa juga diberikan edukasi.

Keikutsertaan masyarakat dalam berpartisipasi aktif, untuk mengontrol penggunaan anggaran desa juga diperlukan. Agar aparatur desa tidak bermain dibelakang dana desa.

Upaya-upaya itu perlu untuk diterapkan, dengan peran dari aparatur desa dengan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi anggaran dana desa.

Sebagai wujud serius untuk memerangi korupsi. Karena dana desa sebagai penunjang kemajuan ekonomi, dan kualitas masyarakat desa. Bukan untuk kepentingan pribadi para Kepala Desa dan Oknum yang terlibat di dalamnya.(Jambak).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.