REDAKSISATU.ID – Warga masyarakat mempertanyakan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kalimantan Barat (BPKP Kalbar) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.
Pernyataan terkait kinerja BPKP tersebut disampaikan langsung oleh warga Masyarakat Kapuas Hulu kepada Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online www.redaksisatu.id, Kamis 22 Juni 2022, sekitar Pukul 14.08 WIB.
Warga Kapuas Hulu itu merasa aneh dan menduga bahwa pihak BPKP Kalimantan Barat sengaja memperlambat hasil pemeriksaan yang diminta Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan Arwana yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Kapuas Hulu APBD Tahun Anggaran 2020/2021.
“Sepengetahuan saya, pihak Kejaksaan sudah melayangkan surat permohonan perhitungan kerugian kepada BPKP Kalbar sejak bulan Maret 2023, tapi sampai saat ini belum dikeluarkan oleh BPKP,” ungkapnya.
Atas persoalan ini, lanjut Narasumber yang namanya tidak mau disebutkan, menyampaikan bahwa patut diduga pihak BPKP terindikasi kuat tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Badan Pemeriksa Keuangan.
“Kalau memang benar yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan, patut diduga BPKP Kalbar berupaya menghalang-halangi proses penyidikan, termasuk terkait proses hukum kasus PLTMH,” tandasnya.
Dia membeberkan, kalau pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sudah mengetahui para tersangka. Namun belum bisa melakukan penahanan karena katanya terhalang perhitungan total kerugian dari BPKP Kalbar yang belum keluar.
“Kejaksaan sudah tahu siapa-siapa tersangkanya, tapi katanya mereka belum bisa menahan para tersangka karena pihak BPKP sampai saat ini belum mengeluarkan hasil kerugiannya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Kasus Pengadaan Ikan Arwana yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Kapuas Hulu APBD Tahun Anggaran 2020 tersebut sebesar Rp 5.106.000.000,- dilaporkan oleh Pelapor kepada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2022.
Dalam laporannya, Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait Mark Up, Fiktif, dan tidak bersertifikasi. Namun hingga saat ini, belum ada yang ditetapkan jadi Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Kasus pengadaan ikan Arwana yang bersumber dari Dana Aspirasi DPRD Kapuas Hulu APBD Tahun Anggaran 2020/2021 terindikasi kuat melibatkan kurang lebih 8 orang Anggota DPRD yang diperiksa langsung oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Terkait proses penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, ST Burhanuddin, menekankan kepada jajaran agar benar-benar memberikan rasa keadilan ditengah-tengah Masyarakat. Ia tidak menginginkan lagi Hukum Tajam Kebawah, Tumpul Keatas.
“Kejaksaan harus mampu menunjukkan penegakan hukum yang tajam keatas, humanis ke bawah tanpa pandang bulu. Ingat, Tajam ke Atas, Humanis ke bawah,” tegas Kejagung RI lewat ceramahnya berjudul Jaksa Yang Seutuhnya, dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 secara virtual dari Menara Kartika, Kamis 8 September 2022.
Editor: Adrianus Susanto318