Iklan
BerandaDPD RILaNyalla Ajak Orang Tua Perbarui Informasi Obat Sirup

LaNyalla Ajak Orang Tua Perbarui Informasi Obat Sirup

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak para orang tua untuk memperbarui informasi seputar obat sirup.

Pasalnya penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menyebabkan pasien anak gagal ginjal, membuat izin edar sejumlah obat sirup ditarik.

“Maraknya kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak, harus menjadi perhatian semua pihak. Terutama para orang tua yang memiliki anak yang masih kecil,” kata LaNyalla, Minggu (13/11/2022) di Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA  Program Penangkapan Ikan Berbasis Kuota, dan Pikirkan Kesejahteraan Nelayan Tradisional

Menurut LaNyalla, orang tua harus memperhatikan kesehatan dan kekebalan tubuh anak-anak terutama untuk menghadapi musim pancaroba.

“Musim pancaroba kerap memicu munculnya berbagai penyakit. Seperti masa peralihan pada bulan September-Oktober yang ditandai dengan perubahan cuaca ekstrim dari musim panas ke musim hujan secara tiba-tiba,” menurut LaNyalla.

Dijelaskannya, hal ini memicu kondisi tubuh anak-anak turun kekebalannya dan mudah terserang penyakit.

BACA JUGA  Najjar Lubis Salurkan Bantuan Sembako Untuk Korban Gempa Pasbar

“Di musim inilah anak-anak rawan terserang diare, demam karena flu dan pilek serta penyakit lainnya. Orang tua harus mewaspadai kondisi ini,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar anak-anak yang terserang demam, batuk atau pilek tidak diberikan obat-obatan yang telah ditarik dari peredaran.

Apalagi yang telah diketahui mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di atas ambang batas aman.

BACA JUGA  Umat Islam Wajib Bela Pancasila

“Untuk itu, orang tua harus selalu update informasi terkait dengan jenis-jenis obat yang izin edarnya telah dicabut. Dan jika
menemukan obat yang izin edarnya telah dicabut tapi masih beredar, orang tua bisa melaporkannya untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan BPOM pada 20 Oktober 2022, dan berdasarkan acuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar, ada 29 jenis obat sirup yang sudah tidak memiliki izin edar.(*)

BACA JUGA  Barang Antik dan Pusaka Jawa Tengah Terdapat di Purwokerto

SIARAN PERS
Ketua DPD RI Minggu, 13 November 2022

Editor: Khairul Ramadan

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.