REDAKSI SATU – Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Glorio Sanen meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh pihak pelapor merupakan gerakan pelemahan terhadap CU di Kalimantan Barat, dan patut diduga ada kekuatan lain yang memberikan dukungan terhadap upaya-upaya tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Glorio Sanen saat menyikapi pemberitaan dengan judul “Diduga TPPU Triliunan, CU Lantang Tipo Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kalbar, Sabtu 24 Mei 2024.
Kuasa Hukum Credit Union Lantang Tipo menjelaskan, bahwa pada prinsipnya TPPU adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diperoleh dari berbagai tindak pidana.
“Yang membuat saya agak bingung, Tindak Pidananya aja tidak ada, tapi tiba-tiba TPPU, sebaiknya mereka membaca dulu UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ungkap Glorio Sanen melalui keterangan tertulisnya melalui pesan WhatsApp, Pukul 22.07 WIB.
Lanjut Sanen, Aset KSP CU Lantang Tipo sekitar 3,8 Triliun, kemudian ada TPPU Triliunan dari mana logikanya KSP Credit Union Lantang Tipo saja masih beroperasi secara normal bahkan kinerja KSP Credit Union Lantang Tipo Tahun Buku 2023 sangat baik.
“Silahkan datang ke Kantor KSP CU Lantang Tipo untuk melihat laporan keuangan,” ujarnya.
Menurut Glorio Sanen, seluruh Transaksi di KSP CU Lantang Tipo selalu dilapor secara berkala kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
“Dari dulu mereka selalu menyatakan mewakili anggota, tapi setelah sekian lama membuat gaduh di media tidak pernah diungkap siapa nama anggotanya, kemudian berapa nomor anggotanya. Saya meyakini, ini merupakan gerakan pelemahan terhadap CU di Kalimantan Barat, dan patut diduga ada kekuatan lain yang memberikan dukungan terhadap upaya-upaya ini,” ujarnya.
Editor: Adrianus Susanto318