Eko Darmanto Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka gratifikasi, (9/12/2023).
Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa persnya, pada jumat pagi (8/12). Eko Daemanto, menjalani pemeriksaaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dan pada Jumat sore secara resmi, Eko mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK diapit oleh petugas KPK.
Eko terbukti bersalah atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan ke KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” ujar Asep, Jumat (8/12/2023).
Asep juga menjelaskan, bahwa Eko Darmanto menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2007.
Selain itu, kurun waktu 2007 hingga 2023 Eko Darmanto, juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti; Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai. Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.
“Dengan jabatannya tersebut, ED kemudian memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya, untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai,” ujarnya.
Asep menjelaskan, pada 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh Eko Darmanto. Melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama, dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Penerimaan gratifikasi ini berlangsung hingga tahun 2023. Untuk perusahaan yang terafiliasi dengan ED diantaranya, bergerak dibidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik.
Belum lagi harta yang bergerak, dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol,” ujarnya.
Kini, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, disangkakan melanggar Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Redaksi