Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih lahir dari niat baik negara untuk memperkuat ekonomi rakyat dan membangun kemandirian desa.
Secara normatif, koperasi merupakan bentuk usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan partisipasi anggota.
Namun, niat baik tidak otomatis berujung pada kebijakan yang tepat. Tanpa desain kelembagaan yang peka terhadap realitas desa, Kopdes Merah Putih justru berpotensi berjalan di tempat, bahkan menyimpang dari prinsip dasarnya.
Di banyak desa, struktur ekonomi telah lama ditopang oleh warung-warung kecil dan usaha mikro milik warga.
Mereka bukan sekadar unit ekonomi, melainkan simpul distribusi, penyangga konsumsi harian, sekaligus ruang sosial.
Sayangnya, dalam praktik awal di sejumlah tempat, Kopdes justru diarahkan membuka unit usaha ritel yang menjual langsung kebutuhan pokok kepada masyarakat.
Pola ini menempatkan Kopdes berhadap-hadapan dengan warung rakyat—sebuah posisi yang secara normatif problematik.
Koperasi semestinya memperkuat anggota, bukan mematikan sumber penghidupan mereka.
Jika Kopdes hadir sebagai pesaing, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan warung, tetapi juga legitimasi sosial Kopdes itu sendiri.
Koperasi yang kehilangan dukungan sosial warga akan hidup secara administratif, tetapi rapuh secara ekonomi.
Di titik inilah koreksi arah menjadi keniscayaan. Kopdes Merah Putih tidak seharusnya diposisikan sebagai pedagang eceran, melainkan sebagai pengelola distribusi kolektif.
Secara normatif, koperasi berfungsi mengonsolidasikan kekuatan ekonomi anggota agar memiliki daya tawar lebih besar di pasar.
Prinsip ini justru terabaikan ketika Kopdes memilih jalur kompetisi horizontal dengan usaha kecil yang sudah eksis.
Alternatif yang lebih sejalan dengan nilai koperasi adalah menjadikan pemilik warung dan pelaku usaha mikro sebagai anggota strategis Kopdes Merah Putih.
Dalam kerangka ini, Kopdes berperan sebagai distributor utama bahan pokok dan barang dagangan.
Kopdes membeli langsung dari produsen atau distributor besar, lalu menyalurkannya ke warung-warung anggota dengan skema bagi hasil yang adil dan transparan.
Model ini tidak hanya lebih etis secara normatif, tetapi juga lebih rasional secara ekonomi. Kopdes tidak dibebani biaya operasional ritel, sementara warung memperoleh pasokan yang lebih murah dan stabil.
Yang terpenting, tidak ada relasi saling meniadakan. Kopdes tumbuh bersama anggota, bukan di atas keterpurukan mereka.
Kebijakan publik yang baik bukan diukur dari seberapa cepat lembaga dibentuk, melainkan dari seberapa tepat peran yang dijalankan.
Jika Kopdes Merah Putih hanya menjadi “toko baru milik negara” di desa, maka ia kehilangan jati diri sebagai koperasi.
Sebaliknya, jika ia mampu menjadi simpul kolaborasi ekonomi desa, maka Kopdes berpotensi menjadi instrumen pemerataan yang sesungguhnya.
Negara perlu memastikan bahwa implementasi Kopdes Merah Putih tidak tergelincir menjadi proyek seragam yang mengabaikan konteks lokal.
Prinsip koperasi harus dijadikan rujukan utama, bukan sekadar jargon. Tanpa itu, Kopdes Merah Putih berisiko menjadi kebijakan yang baik di atas kertas, tetapi gagal di lapangan.
Koreksi sejak dini masih memungkinkan. Dengan menempatkan warung rakyat sebagai mitra, bukan lawan, Kopdes Merah Putih dapat kembali ke khitahnya: membangun ekonomi desa yang berkeadilan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Muhammad Sabri, M.Ag.
Guru MAN 1 Mukomuko



