BerandaNASIONALKomite SMPN 10 Pontianak Minta Rp260 Juta Kepada Orang Tua Murid

Komite SMPN 10 Pontianak Minta Rp260 Juta Kepada Orang Tua Murid

KALBAR | REDAKSISATU.ID – Komite SMP Negeri 10 Pontianak meminta uang sebesar Rp260.545.000,- kepada Orang Tua Murid terkait kegiatan Ekstrakurikuler. Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian dan Saber Pungli juga tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pihak yang melakukan Pungutan Liar (Pungli), hal ini sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Jokowi dan Kapolri belum lama ini.

Pernyataan terkait Anggaran Rp260.545.000,- tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris dan Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Pontianak dalam Rapat dengan Orang Tua Murid Kelas VIII, Sabtu 12 November 2022, Pukul 08.00 WIB.

Menurut Ketua Komite Sekolah, Didik Darmadi bahwa tujuan pungutan yang dilakukan tersebut untuk keperluan biaya kegiatan Ekstrakurikuler Sekolah.

BACA JUGA  Pencurian 3 Buah Handphone dan Penadahnya Berhasil Diciduk

Komite
Didik Darmadi, Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Pontianak dan Sekretaris Komite, saat menyampaikan Total Anggaran sebesar Rp260.545.000 dan rinciannya, dalam Rapat dengan Orang Tua Murid, Sabtu 12 November 2022, Pukul 08.00 WIB.

“Dana Bos tidak cukup untuk kegiatan Ekstrakurikuler, dengan total dana yang diperlukan sebesar Rp260.545.000,- dan jumlah peserta didik di SMP Negeri 10 Pontianak sebanyak 830 orang,” katanya.

Jika total Pendanaan dibagi dengan peserta didik, lanjut pihak Komite Sekolah menyampaikan, maka diperoleh dana sebesar Rp 314.000,- per peserta didik per tahun.

“Untuk pembayarannya, direncanakan peserta didik dapat memberikan sumbangan bulanan dengan cara subsidi silang, dengan pilihan nominal Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000,- dan Siswa yang tidak mampu, dibebaskan membayar dengan syarat memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolres Kubu Raya Himbau Masyarakat Tidak Termakan Isu Penculikan Anak di Medsos

Adapun rincian dari Total Anggaran Rp 260.545.000 yang disampaikan oleh Komite Sekolah tersebut, yaitu OSIS Rp37.500.000, Pramuka Rp25.595.000, Paskibra Rp31.910.000, Rohis Rp21.410.000, Baca Tulis Al-Quran Rp6.000.000, PMR Rp16.350.000, English Club Rp15.000.000, Science Club Rp19.985.000, Drumband Rp15.000.000, Seni Tari Rp20.000.000, Voli Rp17.310.000, Futsal Rp10.420.000, Basket Rp23.735.000.

Pihak Komite Sekolah menilai, dana kebutuhan Anggaran Rp 260.545.000,- yang dibebankan kepada Orang Tua Murid tersebut bukanlah Pungutan Liar (Pungli).

“Ini tidak termasuk Pungli, makanya kita Rapat, dan Dasar pungutan ini adalah Proposal yang dibuat oleh Murid/anak-anak kita, selain itu Kelas IX (Orang Tua Murid) juga sudah setuju,” ujarnya.

BACA JUGA  Presiden Jokowi Hadiri Puncak Acara Temu Akbar Pasukan Merah-TBBR, Begini Pesannya

Namun orang tua murid tidak meyakini proposal tersebut dibuat oleh Murid/anak-anak. Orang tua menilai anak-anak belum bisa membuat Proposal. Bahkan Orang Tua Murid justru baru tahu pada saat pertemuan Rapat ini, terkait Anggaran tersebut.

Meskipun sudah ada Orang Tua Murid yang menyatakan setuju atas iuran yang diakomodir Komite Sekolah itu, tetapi ada juga Orang Tua Murid yang menolak, bahkan meminta kejelasan terlebih dahulu dan mempertanyakan Dasar Hukum atau Peraturan serta Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan atas Anggaran yang dibebankan kepada Orang Tua Murid tersebut.

Salah satu Orang Tua Murid dalam kesempatan tersebut juga sudah mengingatkan, bahwa Pungutan/Iuran yang tidak memilik Dasar Hukum atau Peraturan, maka itu masuk kategori Pungutan Liar (Pungli). Dan Pemerintah sudah sangat jelas menyampaikan, bahwa Sekolah Negeri tidak boleh melakukan Pungutan Anggaran di luar Ketentuan dan Peraturan yang berlaku.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut Truk Angkutan Vs Truk Tangki Pertamina di Jalan Trans Kalimantan KM 52

“Jangan sampai jika suatu saat muncul persoalan terkait Iuran/pungutan ini, pihak Komite Sekolah mengambinghitamkan Murid dan Orang Tua Murid atau bahkan mengambinghitamkan Pemerintah, ini jangan sampai terjadi,” tegas sejumlah Orang Tua Murid.

Bahkan ada seorang Ibu Orang Tua Murid paruh baya menyampaikan, saat anaknya mewakili Sekolah untuk mengikuti pertandingan, menggunakan uang sendiri/pribadi.

Selain itu, seorang Bapak paruh baya juga dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa salah satu tujuan Orang Tua menyekolahkan anaknya di Sekolah Negeri yaitu untuk mengurangi beban Pendidikan, bukan malah sebaliknya. Karena memang sudah dianggarkan oleh Pemerintah.

BACA JUGA  Petugas Nakes Minta Keadilan, Tolak Pemotongan TPP 35 Persen

“Salah satu tugas Komite itu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Bos, buka sekali pertemuan langsung bicara uang,” sindirnya.

Sebagai informasi, salah satu cara yang dilakukan oleh Pemerintah untuk melakukan pencegahan Pungli, diantaranya melakukan Sosialisasi dan menerbitkan aturan agar dipahami oleh pihak-pihak terkait. Sehingga tidak terjadi Pungutan Liar.

Aturan tersebut, diantaranya Perpres No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Undangan-undangan Pasal 368 KUHP. Selain itu, larangan melakukan pungutan juga diatur pada Permendikbud RI Nomor: 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Suatu Pendidikan Dasar. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan menyebutkan satuan pendidikan dasar (SD/SMP) yang diselenggarakan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Adapun jenis/kategori Pungutan Liar (Pungli) yang sering terjadi di lingkungan Sekolah menurut pihak Saber Pungli, yaitu diantaranya: Uang Pendaftaran Masuk, Uang Komite, Uang OSIS, Uang Ekstrakurikuler, Uang ujian, Uang Daftar Ulang, Uang Study Tour, Uang Les, Uang Buku Ajar, Uang LKS, Uang Fotokopi, Uang Infak, Uang Perpustakaan, Uang Bangunan, Uang LKS, Uang Buku Paket, Uang Seragam, Uang Pramuka, Uang Dana Kelas, Uang Gaji Guru Tidak Tetap (GTT), Uang Partisipasi Peningkatan Mutu Pendidikan, Uang Dana Sosial, dll.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Imigrasi Deportasi Mitsuhiro Taniguchi ke Jepang, Buronan Bansos Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.