Iklan
BerandaNASIONALKomite IV DPD RI Dorong Pemda Berikan Masukan Implementasi UU No 25...

Komite IV DPD RI Dorong Pemda Berikan Masukan Implementasi UU No 25 Tahun 2007

Komite IV DPD RI Mendorong Pemerintah Daerah memberikan masukan terkait implemantasi UU No 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal. Hal tersebut dilakukan ketika melaksanakan kunjungan kerja Ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Sukiryanto selaku Ketua Komite IV dalam sambutannya menyampaikan bahwa hadirnya UU No. 25 Tahun 2007 merupakan wujud komitmen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia terhadap amanat konstitusi, khususnya terkait dengan fungsi pengawasan DPD atas pelaksanaan Undang-Undang yang dalam hal ini adalah UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. “Sebaran investasi ke daerah baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) masih belum merata sehingga mengakibatkan ketimpangan investasi antara daerah di Indonesia masih tinggi”, kata Sukiryanto.

Abdul Hakim, Anggota Komite IV dari Lampung menyampaikan mengenai UU Ciptaker yang diharapkan mampu memberikan kemudahan investasi di daerah. Dalam hal ini, belau menyatakan, “Kami mengapresiasi peringkat NTB dalam realisasi PMDN dan PMA yang cukup menggembirakan”. Menindaklanjuti hal tersebut, beliau juga bertanya kepada Pemprov NTB mengenai hambatan dari diberlakukannya UU Ciptaker di NTB.

komite
Sukiryanto selaku Ketua Komite IV
BACA JUGA  Komite IV DPD RI Lakukan Penelitian Empirik Perubahan UU No.1 Th 2016

Muhammad Jarudin Wartabone, Senator Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan bahwa NTB merupakan proyek besar investasi nasional ke depan. Terkait hal tersebut, beliau bertanya, “Dalam beberapa tahun kedepan, apakah NTB tidak akan bergantung lagi kepada APBN? Atau setidaknya bisa berkontribusi besar kepada APBN?” tanya Wartabone kepada Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Bali, Bambang Santoso, turut mengapresiasi NTB karena bisa mencapai peringkat 13 dan 16 pada realisasi PMDN dan PMA tahun 2021. Sehubungan dengan capaian tersebut dan sistem yang menopangnya, yakni Online Single Submission (OSS) dengan Risk Based Approach (RBA) berdasarkan UU Cipta Kerja, “Apakah ada masalah dari OSS RBA?” tanya beliau kepada Pemprov NTB.

Senator dari Provinsi Sumatera Barat, Leonardy Harmainy, juga mengapresiasi Pemprov NTB karena pada awal tahun 2022, NTB sudah memiliki 284 proyek investasi dengan nilai USD 139,5 juta. Salah satu proyek investasi, khususnya di bidang pariwisata, adalah Gili Namu. Beliau bertanya, “Apa yang Pak Sekda tahu mengenai Gili Namu, salah satu destinasi pariwisata NTB?” tanya Bapak Leonardy kepada Sekda Pemprov NTB.

komite
Anggota DPD RI dari NTB, Lalu Suhaimi Ismy
BACA JUGA  Tanah Dirampas Mafia FKMTI Mengadu ke Ketua DPD RI

Pemprov NTB membuka respon tanggapan dan pertanyaan dari para Anggota DPD RI dari jawaban yang disampaikan oleh Ir. H. Mohammad Rum, MT selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemprov NTB. Beliau menyampaikan bahwa 5 investor luar negeri terbesar di NTB adalah Jepang, Tiongkok, Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat. “Salah satu aspek yang membuat NTB diminati oleh investor adalah adanya infrastruktur yang baik seperti bagusnya infrastruktur jalan dan surplus listrik sebesar 20 MW sehingga selama ini tidak ada pemadaman listrik” tambah beliau.

Terkait dengan hambatan investasi pada aspek OSS, H. Ruslan Abdul Gani, S.H. M.H. dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum Provinsi NTB menyatakan bahwa, “Salah satu hambatan OSS adalah belum selesainya RTRW tingkat provinsi dan kabupaten/kota akibat adanya UU Ciptaker” imbuhnya.

Selain itu, sehubungan dengan investasi di bidang kelautan dan perikanan, Muslim, S.T. M.Si, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, “UU Ciptaker hanya isapan jempol bagi daerah karena berdasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kami tidak bisa mendapatkan nilai tambah dari kebijakan pengelolaan sumber daya pada jarak 12 mil” tegas beliau.

komite
Anggota Komite IV DPD RI
BACA JUGA  Komite IV DPD RI Dukung Regsosek 1 Data Indonesia

Sebagai penutup, Sekretaris Daerah Pemprov NTB, Drs. H.L. Gita Ariadi, M.Si, menyampaikan harapan kepada DPD RI agar maskapai penerbangan ke luar pulau jawa bisa menerapkan kebijakan batas tengah, tidak seperti kebijakan tiket pesawat di pulau jawa yang menggunakan kebijakan harga batas atas sehingga investasi bisa tersebar ke berbagai daerah. Selain itu, “Kami berharap DPD RI terkait adanya RUU Provinsi Kepulauan sehingga bisa memanfaatkan potensi laut secara lebih optimal” tutup beliau.

Rapat kunjungan kerja ini ditutup oleh Dharmansyah selaku Wakil Ketua I Komite IV yang menyampaikan harapannya agar implementasi atas UU Penanaman Modal mendapatkan banyak tanggapan dari pemerintah daerah dan saran serta keluhan dari Pemprov NTB akan segera ditindaklanjuti kepada Kementerian/Lembaga terkait.

BACA JUGA  Komite IV DPD RI Nilai UU No 1 Tahun 2016 Perlu Perbaikan

Rilis Media Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI
Ke Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.