REDAKSI SATU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara resmi melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan media terkait persidangan yang menyebutkan bahwa terdakwa MR dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pontianak pernah memberikan sejumlah uang kepada aparat Kejaksaan Kalimantan Barat dan memperlihatkan bukti video.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Edyward Kaban, S.H., M.H melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, S.H.,M.H melalui Keterangan Tertulis yang diterima langsung oleh Kepala Koordinator Wilayah Kalimantan Barat Media Online Redaksi Satu, Sabtu 25 Januari 2025, malam.
Menurut Wayan, bahwa apa yang disampaikan Terdakwa MR di Persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti yang valid dan pengesahan dari pihak pengadilan yaitu Majelis Hakim yang menangani perkara di maksud.
“Komitmen kami Kejaksaan dalam menegakkan Integritas, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara tegas berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesionalisme, transparansi, dan integritas. Kami tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk dugaan penerimaan uang oleh aparat kami,” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Lanjut Wayan, bahwa terkait pemberitaan tersebut pihak Kejaksaan melalui Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan dan langkah-langkah Internal dengan telah melakukan pemanggilan sesuai Surat Perintah yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, guna memastikan fakta sebenarnya.
“Dalam hal ini kami telah melakukan klarifikasi Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan PPK Rutin,” ujarnya.
Bahkan, ungkap I Wayan Gedin Arianta, pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan klarifikasi beberapa Pejabat yang disebut dalam persidangan dan apabila nantinya setelah dilakukan pendalaman ditemukan adanya pelanggaran etik atau hukum, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam kesempatan ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menghimbau kepada Masyarakat dan Media untuk tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang, berdasarkan fakta, dan tidak terpengaruh oleh opini yang dapat merusak nama baik institusi tanpa dasar yang kuat.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Kami akan selalu siap mendukung sepenuhnya proses hukum yang transparan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.