BerandaKALBARKementerian ESDM Tegur 697 Perusahaan Terkait RKAB, Termasuk di Kalimantan

Kementerian ESDM Tegur 697 Perusahaan Terkait RKAB, Termasuk di Kalimantan

KALBAR | redaksisatu.id – Kementerian (Kemen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menegur 697 Perusahaan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022.

“Teguran tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 79 ayat (1) huruf b,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto, Selasa 4 Januari 2021.

Lanjut Sugeng, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender dan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

BACA JUGA  Pemda Kapuas Hulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Batalyon 644/Wls

ESDM

“Apabila RKAB diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Surat teguran terkait penyampaian RKAB Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Nomor : T-5/MB.04/DBM.OP/2022, tertanggal 4 Januari 2022, dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Sugeng Mujiyanto.

Dalam Surat tersebut, sebanyak 697 Perusahaan yang mendapat teguran, yaitu 11 Perusahaan di Aceh, 7 Perusahaan di Banten, 3 Perusahaan di Bengkulu, 1 Perusahaan di Gorontalo, 2 Perusahaan di Jambi, 15 Perusahaan di Jawa Barat, 2 Perusahaan di Jawa Tengah, 2 Perusahaan di Jawa Timur.

BACA JUGA  Kapolri dan Menkes Tinjau PLBN Entikong dan PLBN Aruk

Selanjutnya, 60 Perusahaan di Kalimantan Barat, 7 Perusahaan di Kalimantan Selatan, 9 Perusahaan di Kalimantan Tengah, 1 Perusahaan di Kalimantan Timur.

Selain itu, 285 Perusahaan di Kepulauan Bangka Belitung, 15 Perusahaan di Kepulauan Riau, 7 Perusahaan di Lampung, 2 Perusahaan di Maluku, 29 Perusahaan di Maluku Utara.

5 Perusahaan di Nusa Tenggara Barat, 56 Perusahaan di Nusa Tenggara Timur, 3 Perusahaan di Papua, 4 Perusahaan di Papua Barat.

1 Perusahaan di Sulawesi Barat, 10 Perusahaan di Sulawesi Selatan, 60 Perusahaan di Sulawesi Tengah, 78 Perusahaan di Sulawesi Tenggara.

Kemudian, 5 Perusahaan di Sulawesi Utara, 14 Perusahaan di Sumatera Barat, 2 Perusahaan di Sumatera Selatan.

Adrian318

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.