Batam | Redaksi Satu – Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam saat ini adalah sosok Polri aktif dengan karier cemerlang, yakni hadirnya AKBP. S.A.Kurniawan.S.Kom, yang ditugaskan sebagai Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam akan memiliki makna penugasan tersendiri sebagai tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah dalam mensukseskan Batam sebagai Lokomotif Ekonomi Nasional.
Apalagi di era pandemi yang sedang mengguncang ekonomi global saat ini, tentu ini sebuah keputusan tepat, setelah sebelumnya Pemerintah menunjuk Walikota Batam H.M.Rudi, sebagai Kepala BP Batam yang juga diharapkan mampu menunjukkan perannya masing-masing lebih cemerlang lagi.
Sosok Kasubdit Pengamanan Aset dan Obvit Ditpam BP Batam. AKBP. S.A.Kurniawan. S.Kom. yang fasih berbahasa Inggris dengan gelar S1 Manajemen Informatika ini kemampuannya tentu tak diragukan lagi, sebab selama Kurniawan bertugas sebagai Perwira Polri Aktif, ia memiliki segudang prestasi.
Pria yang sudah mengikuti SYNTHETIC DRUGS TRAINING, Management of Major Crime, dan
Dikbangspes Pamen MOP pernah bertugas di Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya, juga menjabat sebagai Penyidik SAT Psikotropika Ditnar koba Polda Metro Jaya, maupun bertugas di Bareskrim Polri, selalu diakhirinya dengan meraih berbagai prestasi.
Tak heran, bila ia memiliki beberapa tanda jasa seperti, penugasan ke Luar Negeri, Satya Lencana 8 THN. Satya Lencana 16 THN, Satya Lencana Bhakti Buana. Satya lencana United Nations, yang semua itu tentu merupakan prestasi yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
Pria kelahiran THN 1975 ini, juga peraih penghargaan PIN Emas Kapolri tahun 2019 dan Standarisasi perangkat Lawfull Intercept
(Belanda, Jerman dan Perancis)
Bahkan tak kalah mentereng, ternyata Kurniawan selalu ditugaskan dalam mengikuti Misi PBB seperti di Sudan Individual Police Ofiicer, Philipina Workshop, Polution Crime Invest.Course (ILEA BANGKOK), dan Sidang KE-15 HLC Malindo, Kuala Lumpur serta Maritime Port and Harbor Security
management Course di PHUKET-THAILAND.
Makanya tak heran dalam setiap melaksanakan tugas Kurniawan selalu mengedepankan pencegahan melalui himbauan dan informasi kepada masyarakat.
Dikatakannya, bagi masyarakat yang keluar dan masuk kawasan untuk dapat selalu membawa bukti kepemilikan.
Hal tersebut selalu ditegaskan Kurniawan, karena
saat ini pihaknya selain meningkatkan pengawasan dalam melakukan pengamanan terhadap objekvital, juga tak bosan-bosannya menginformasikan terkait UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 yakni Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
“Seperti saat ini kita juga aktif menyebarluaskan informasi, baik melalui media masa maupun surat pemberitahuan sampai pemberitaan dengan memprioritaskan keamanan tentunya,” ujarnya.
(Zoelnasti)
Sumber Benews