spot_img

Kalurahan Donokerto Disinyalir Sembunyikan Anggaran Pekerjaan

Sleman, Redaksi Satu – Penggunaan dana desa dari Kalurahan Donokerto, menjadi sorotan publik.

Pasalnya pemasangan bata berupa paving block tidak disertai papan pengumuman dan nilai anggaran atau jenis pekerjaan yang tercantum, informasi ini di peroleh pada Pukul 10:20 WIB Jumat, (10/10/25) di wilayah Kalurahaan Donokerto, Kecamatan Turi Kabupaten Sleman.

Jenis pekerjaan pemasangan ini tidak dicantumkan, namun terpantau pemasangan paving block hampir selesai.

Donokerto
Bukti percakapan dengan Kades Donokerto.foto.doc.org

Supri salah satu pekerja mengatakan pada media, pemasangan paving block ini adalah kewenangan dari desa, sebagai penanggung jawab bernama Ari pegawai Kalurahaan.

Namun mengapa anggaran tidak tercantumkan, saya pun tidak tau berapa besaran nilai nya.

Semua kewenangan dan di borong orang Kalurahaan, ucap Supri dari keterangan singkatnya.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Dukung Tambahan Anggaran  KONI Jatim

Disisi yang sama awak media pun, mengkonfirmasikan ke Kades Donokerto Waluyo via WhatsApp melalui seluler.

Dalam pesan nya keterkaitan pemasangan paving block dilapangan bola Donokerto, namun pesan konfirmasi tersebut hanya di baca saja, tanpa memberikan jawaban.

Penggunaan Dana Desa Berujung Kritik

Di lain terpisah menurut lembaga dari LPK Trankonmasi Sriyanto Ahmad mengatakan, kementerian Desa mewakili pemerintah.

Kementerian Desa telah mengucurkan dana desa kepada para perangkat desa, di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Kabupaten Sleman Yogyakarta.

Namun penggunaan dana desa, para pemangku kepentingan diwajibkan memberikan informasi ketika ada pembangunan di wilayah nya.

Sebab kalau ini tertutup patut diduga mereka’ memanipulasi anggaran dana desa, ujar ketua umum LPK Trankonmasi.

BACA JUGA  Diduga Pelanggaran HAM Tanah Adat Sihaporas Sumut

Ia menambahkan, persoalan ini harus kita dukung dan kita kontrol dengan seksama, bentuk peduli kita terhadap pemerintah bebas korupsi.

Agar dana desa jangan sampai, disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Kami berharap kepada pihak APH Kabupaten Sleman ikut mengawal, dana desa dengan serius tanpa mereka harus menunggu laporan dari masyarakat.

”Dan masih banyak lagi desa-desa di Kabupaten Sleman, disinyalir tidak mematuhi peraturan penggunaan dana desa, tutup Sriyanto Ahmad.

Berdasarkan peratur informasi publik untuk desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (KI), serta diperkuat dengan Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) terbaru untuk tahun 2025.

Beberapa peraturan terbaru yang relevan termasuk Permendesa PDTT No. 9 Tahun 2025.

Tentang pengelolaan komunikasi publik dan peraturan desa terkait, keterbukaan informasi serta pertanggungjawaban keuangan.

BACA JUGA  Diduga Pegawai Bank BI Stres Lompat Gedung Teratas

Peraturan Tingkat Nasional UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Ini adalah payung hukum utama yang mendasari hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Peraturan Komisi Informasi (KI) No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa:

Peraturan ini secara spesifik mengatur standar layanan informasi publik di tingkat desa. (Sumber informasi terpercaya).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img