spot_img

Dugaan Penipuan Rekan Kerja di Mukomuko, CA Rugi Rp150 Juta

redasksisatu.id – Seorang karyawan perusahaan swasta berinisial CA mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh rekan kerjanya sendiri, seorang perempuan berinisial EV, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Kasus dugaan penipuan rekan kerja di Mukomuko ini bermula pada April 2025. Saat itu, CA tidak menaruh kecurigaan karena EV merupakan rekan kerja sekantor.

Kepada CA, EV menawarkan kerja sama investasi dengan janji keuntungan dari bisnis yang diklaim sedang dijalankan.

CA yang percaya kemudian memberikan modal secara bertahap. Pada awalnya, pengembalian modal berjalan lancar sehingga membuat korban semakin yakin dengan bisnis yang ditawarkan oleh EV.

Namun, kondisi mulai berubah pada Agustus 2025. Pengembalian modal yang sebelumnya lancar mulai mengalami keterlambatan dan kemacetan.

“Awalnya modal yang saya berikan lancar pengembaliannya. Tapi sejak Agustus mulai macet,” ujar CA kepada awak media, Jumat (06/02/2026).

Seiring waktu, kecurigaan CA semakin kuat. Hingga Desember 2025, pengembalian dana tetap tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.

Dari situ, CA menyadari bahwa bisnis yang ditawarkan oleh EV ternyata tidak pernah ada.

“Saya sadar telah ditipu. Bisnis itu ternyata tidak ada, dan uang saya sekitar Rp150 juta belum dikembalikan,” ungkap CA.

Merasa dirugikan, CA akhirnya menempuh jalur hukum. Ia secara resmi melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Ipuh, Polres Mukomuko, pada 1 Januari 2026.

“Kasus ini sudah saya laporkan dan saya sudah menerima SP2HP,” kata CA.

Kapolsek Ipuh Iptu Hengki Hermansyah, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan rekan kerja tersebut. Ia menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Benar, ada laporan dari saudara CA terhadap rekan kerjanya. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan,” ujar Iptu Hengki, Sabtu (07/02/2026).

BACA JUGA  Penggerebekan Ruko di Bandung 1 Orang Berhasil Ditangkap Terkait Ini

Iptu Hengki menjelaskan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan perusahaan tempat keduanya bekerja.

“Ini merupakan kerja sama pribadi antara CA dan EV. Kami masih mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana,” jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Ipuh Ipda Toni ARW. Menurutnya, penetapan pasal yang akan disangkakan kepada terduga pelaku masih menunggu hasil gelar perkara.

“Masih tahap penyelidikan. Penentuan pasal akan dilakukan melalui gelar perkara,” ujar Ipda Toni.

Ipda Toni juga memastikan bahwa pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Sementara itu, terlapor EV diketahui masih berada bersama keluarganya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img