REDAKSI SATU – DPR RI secara resmi memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan digantikan oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh DPR RI dan mengesahan serta menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi jajaran Wakil Ketua DPR yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Suyudi Ario Seto turut hadir secara langsung dalam agenda pengambilan keputusan tersebut.
Sebelum ketuk palu persetujuan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang telah diselesaikan pihak Komisi III.
Proses pengesahan diawali dengan pengambilan keputusan mengenai pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri oleh Ketua DPR RI.
“Sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil usul pemberhentian yang terhormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dapat disetujui?” ujar Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.
Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengangkat mantan Kepala BNN tersebut menjadi Kapolri baru.
“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?,” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan.




