BerandaKALBARDPO Joni Isnaini Benar-benar Ditangkap Polda Kalbar

DPO Joni Isnaini Benar-benar Ditangkap Polda Kalbar

KALBAR | redaksisatu.id – Daftar pencarian orang (DPO) atas nama Joni Isnaini berhasil ditangkap Tim Polda Kalimantan Barat (Kalbar).

DPO Joni Isnaini di tangkap kemarin di Jakarta oleh Ditkrimsus Polda Kalbar, Senin 28 Maret 2022, sekitar Pukul 18.45 WIB.

Pada hari Selasa 29 Maret 2022, sekitar Pukul 09.30 WIB, Ketua Kadin Joni Isnaini yang tersandung terkait kasus Korupsi tersebut, tiba di Bandara Supadio Pontianak dengan menggunakan Lion Air.

BACA JUGA  DPP SPRI Rancang Kerjasama Pemberitaan dengan DPD RI
DPO
DPO Joni Isnaini saat turun dari kendaraan dengan pengawalan pihak Kepolisian Ditkrimsus di Mapolda Kalimantan Barat, Selasa 29 Maret 2022, sekitar Pukul 11.00 WIB.

Sebelum dibawa ke Mapolda Kalbar, Direktur PT. Batu Alam Berkah (BAB) sekaligus Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kalbar, Joni Isnaini, dibawa ke salah satu Rumah Sakit yang ada di Kota Pontianak untuk dilakukan cek kesehatan.

Dalam pantauan langsung di lapangan, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, Joni Isnaini tampak tiba di Mapolda Kalbar dengan pengawalan pihak Kepolisian.

Setibanya di Mapolda, DPO Joni Isnaini langsung dibawa ke ruang penyidikan untuk dilakukan proses pemeriksaan, sekitar Pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA  Komite III DPD RI Akan Panggil Menpora dan PSSI 
DPO
DPO Joni Isnaini ketika digelandang ke ruang penyidikan Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa 29 Maret 2022, sekitar Pukul 11.00 WIB.

“Mau diperiksa dulu ya,” ungkap salah satu pihak Kepolisian kepada wartawan, singkat.

Sementara itu, Joni Isnaini pun tampak bungkam dan tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh beberapa awak media yang hadir dalam kesempatan tersebut.

Tersangka Joni Isnaini tersandung terkait kasus tindak pidana Korupsi Pembangunan Proyek ruas Jalan Tebas-Jawai, dengan pagu anggaran Rp12 Milyar Tahun Anggaran 2019.

Sebelumnya, Polda Kalbar menahan tiga orang tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang) Tanah Hitam di Kabupaten Sambas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.

Tiga orang tersebut Sukri dan Syarif Amin yang merupakan mantan pejabat di Dinas PUPR Provinsi Kalbar. Sementara satu tersangka lainnya adalah Faisal, sebagai pelaksana kerja PT Batu Alam Berkah (PT BAB).

Adrian318

BACA JUGA  Satu Unit Excavator Terbakar, Lokasi Pertambangan Ilegal Desa Beringin

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.