Pasaman Barat | Redaksi Satu – Direktur PT MAM Energindo rekanan proyek RSUD Pasbar menjadi tahanan KPK dalam kasus lain, demikian antara lain diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat saat menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi Mega Proyek pembangunan RSUD Pasbar pada pada Jumat, (22/7/2022) di Simpang Empat.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus, Andy Suryadi, terkait Kasus korupsi mega proyek dengan pagu dana Rp134 miliar lebih ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp. 20 miliar lebih dan melibatkan sejumlah pihak.
Saat ini menurutnya, sudah dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tersebut berinisial, HAM dan NI yang ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Jumat siang (22/07/2022).
Kajari menegaskan, selain ke dua tersangka yang telah ditahan, satu orang lagi yang merupakan Direktur Rekanan Proyek tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini yang bersangkutan sedang dalam tahanan KPK terkait kasus lain.
Ditegaskannya lagi, pihaknya akan terus memproses perkara yang dikerjakan oleh para tersangka secara multiyears (2018-2020) dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, sebab dengan pagu dana Rp134 miliar lebih ini, akibat perbuatan mereka negara mengalami kerugian, mencapai Rp20 miliar lebih, hal ini berdasarkan perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek tersebut.
“Tersangka yang ditahan itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD, NI dan pihak ketiga HAM. Pihak ketiga ini berperan sebagai penghubung perusahaan yang akan jadi penentu pemenang pekerjaan,” terang Kajari Pasbar.
Ditambahkannya lagi, perkara ini terungkap dari adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap perencanaan pembangunan RSUD Pasbar, berdasarkan hal tersebutlah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan fisik RSUD tersebut.
Sebelumnya Kajari menyampaikan, pada hari ini Jumat, (22/7/2022) penyidik telah memanggil empat saksi yakni (Y) Pengguna Anggaran inisial, (MY) Direktur Managemen Konstruksi dan (HAM) sebagai pihak ketiga (penghubung) serta (NI) PPK.
Saat pemanggilan, yang hadir hanya dua orang yakni HAM dan NI sementara dua lainnya mangkir, selanjutnya setelah beberapa jam dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti serta adanya keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan juga berdasarkan keterangan tersangka maka HAM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah dipastikan sehat.
“Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” Kajari.
Para tersangka ini, bakal diancam UU Tipikor Pasal 2 dengan ancaman minmal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian, juga dengan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor.
(Zoelnasti)