Tanggamus | redaksisatu.id – Satreskrim Polres Tanggamus meringkus satu orang pelaku pemerkosaan yang disertai ancaman kekerasan. Senin (10/01/2022)
Dari laporan korban dan hasil koordinasi dengan pihak keluarganya, sehingga tersangka dapat diserahkan oleh pihak keluarga kepolisi.
Ahirnya Polres Tanggamus kemarin Minggu (09/01/2022) mengamankan tersangka,”ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (10/01/2022).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana perkosaan pada Kamis (06/01/2022) sekira pukul 15.00 wib di salah satu hotel di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Modus yang digunakan tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan badan, yang diikuti dengan kekerasan dan ancaman.
Sehingga korban menuruti keinginannya, apabila menolak maka pelaku akan menyebarkan foto setengah badan korban melalui sosmed.
Menurut Kasat, antara pelaku dan korban sebelumnya memang saling mengenal sebab mereka berpacaran selama empat bulan lamanya, pernah terjadi video call antara mereka yang di screenshoot pelaku sebelum kejadian.
“Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto korban, foto tersebut didapat saat video call yang di screen shoot pelaku sebelum kejadian,” ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerarat Pasal 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.(RS/Sai)
Sumber : Press rilise Humas Polres Tanggamus
Kiriman Zulkarnain calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Tanggamus.