Iklan
BerandaHUKUMASUSILASatreskrim Polres Tanggamus Ringkus 1 Orang Pelaku Pemerkosaan

Satreskrim Polres Tanggamus Ringkus 1 Orang Pelaku Pemerkosaan

Tanggamus | redaksisatu.id –  Satreskrim Polres Tanggamus meringkus satu orang pelaku pemerkosaan yang disertai ancaman kekerasan. Senin (10/01/2022)
AR (23) merupakan warga Pekon Kanyangan Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanggamus, dengan sangkaan pemerkosaan.
BACA JUGA  Water Park di Sampit Sudah Makan 1 Orang Tumbal Jadi Mayat
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., mengungkapkan, tersangka ditangkap atas laporan pada (07/01/2022), inisial korbannya SM (22) serang gadis warga Kecamatan Wonosobo.
Satreskrim polres
Pelaku AR (23) saat diruangan Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus

Dari laporan korban dan hasil koordinasi dengan pihak keluarganya, sehingga tersangka dapat diserahkan oleh pihak keluarga kepolisi.

Ahirnya Polres Tanggamus kemarin Minggu (09/01/2022) mengamankan tersangka,”ungkap Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (10/01/2022).

BACA JUGA  Pemuda di Gunung Mas Perkosa Tante dan Sepupu Kandung Berhasil Diringkus

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian dugaan tindak pidana perkosaan pada Kamis (06/01/2022) sekira pukul 15.00 wib di salah satu hotel di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Modus yang digunakan tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan badan, yang diikuti dengan kekerasan dan ancaman.

Satreskrim polres
Foto ilustrasi pelaku ( dok.polres Tanggamus)

Sehingga korban menuruti keinginannya, apabila menolak maka pelaku akan menyebarkan foto setengah badan korban melalui sosmed.

Menurut Kasat, antara pelaku dan korban sebelumnya memang saling mengenal sebab mereka berpacaran selama empat bulan lamanya, pernah terjadi video call antara mereka yang di screenshoot pelaku sebelum kejadian.

BACA JUGA  Artis CA Jadi Tersangka, Kombes Endra Zulpan Berjanji Percepat 4 Tersangka Disidangkan

“Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto korban, foto tersebut didapat saat video call yang di screen shoot pelaku sebelum kejadian,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerarat Pasal 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.(RS/Sai)

Sumber : Press rilise Humas Polres Tanggamus

Kiriman Zulkarnain calon Biro redaksisatu.id Kabupaten Tanggamus.

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.