BerandaKALBARBNNP: Kronologi Pengungkapan 31 Kg Narkotika Lintas Batas RI-Malaysia

BNNP: Kronologi Pengungkapan 31 Kg Narkotika Lintas Batas RI-Malaysia

KALBAR | redaksisatu.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat  berhasil menangkap penyelundup 31 Kg atau sekitar 31.198,7 Kilogram Narkotika jaringan lintas batas RI-Malaysia. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Gabungan Bid Berantas BNNP Kalbar, Ditnarkoba Polda Kalbar, dan Bea Cukai Kalbar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Barat, Budi Wibowo, SH.,S.IK.,MH, saat Konferensi Pers di Lantai Dua Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Parit Haji Husin II, Komplek Alex Griya Permai III, Blok F, No. 1 Kota Pontianak, Selasa 7 Mei 2022, sekitar Pukul 10.10 WIB.

Hadir dalam Konferensi Pers ini, diantaranya Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol. Budi Wibowo, SH.,S.IK.,MH, Waka Polda Kalbar Brigjen Pol. Asep Safrudin, dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Hary Budi Wicaksono.

BACA JUGA  2 Wanita Ditangkap Polres Sekadau

BNNP
Konferensi Pers Pengungkapan 31 Kg Narkotika jenis Sabu Lintas Batas RI-Malaysia.

Menurut Budi Wibowo, terungkapnya penyelundupan Narkotika Lintas Batas RI-Malaysia tersebut berawal dari informasi yang diperoleh Tim Gabungan pada hari Senin 30 Juni 2022. Para Tersangka menyelundupkan Narkotika jenis Sabu melewati Perbatasan Malindo melalui Jalur Tikus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat masuk menuju ke Kota Pontianak.

“Target datang dari arah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,” kata Budi.

Berdasarkan pengembangan di Lapangan, lanjut Kepala BNNP Kalbar menyampaikan, bahwa pada hari Jumat 3 Juni 2022, sekitar Pukul 16.55 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga yang membawa Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Cayla warna Merah KB 1817 BF yang berangkat dari Desa Sepadu, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas. Penumpang dalam Mobil tersebut Mawari Als. Wari (38), Syaid Rukhan (20) dan Evri Prayoga Als. Alam (20).

BACA JUGA  Warga Segel SPBB 67.787.01 dan Datangi Mapolsek Mentebah Pertanyakan BB serta Pelaku

BNNP
Kepala BNNP Kalimantan Barat Brigjen Pol. Budi Wibowo, SH.,S.IK.,MH, Waka Polda Kalbar Brigjen Pol. Asep Safrudin, dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat, Hary Budi Wicaksono, saat menunjukkan Barang-bukti (BB) dalam Konferensi Pers Pengungkapan 31 Kg Narkotika jenis Sabu dari Lintas Batas RI-Malaysia.

“Pada Pukul 20.30 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan Mul (44) saat sedang mengemudikan kendaraan jenis Toyota Fortuner warna Grey Metalic KB 1921 CH di Jl. Tani, Gg.H.R Permai Kota Singkawang yang datang dari arah Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,” tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan, kata Budi, telah ditemukan sebuah karung yang berisikan 3 (tiga) buah tas ransel diduga Narkotika jenis Sabu, masing-masing 10 (sepuluh) bungkus dengan jumlah total sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus.

“Berdasarkan keterangan Mul (Mulyadi_red), dia disuruh oleh seseorang yang bernama RDN (Ridwan_red) yang tinggal di Pontianak,” terang Kepada BNNP.

BACA JUGA  DPR RI Diduga Mulai Intervensi Pengungkapan Rp349 Triliun

BNNP
Barang-bukti (BB) tampak di Segel Garis BNNP Kalimantan Barat terkait kasus 31 Kg Narkotika jenis Sabu dari Lintas Batas RI-Malaysia.

Selanjutnya, pada Pukul 23.56 WIB, Tim mengamankan seorang laki-laki atas nama RDN (Ridwan_red). Berdasarkan pengembangan terhadap RDN, diketahui bahwa setelah Sabu tersebut diantar oleh Mul (Mulyadi_red) dan diterima oleh RDN (47), kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial ER (DPO_red) yang saat ini sedang dalam pengejaran.

“RDN diamankan disebuah GOR Bulutangkis Pentagon di Jl. Pentagon, Kel. Tanjung Hulu, Kec. Pontianak Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut Kepada BNNP Kalimantan Barat menyampaikan, bahwa dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan 5 (lima) orang Tersangka.

BACA JUGA  Asintel Danlantamal XII Pimpin Apel Gabungan Jelang Idul Fitri 1445 H

“5 (lima) orang Tersangka, yakni Mul (Mulyadi_red), MWR (Mawari Als. Wari_red), SRH (Syaid Rukhan Haluiansyah Als. Rukhan_red), EV (Evri Prayoga Als. Alam_red), RDN (Ridwan Als. Iwan_red),” ungkap Budi Wibowo.

Selain berhasil mengamankan 5 (lima) orang Tersangka itu, Tim Gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah Barang-bukti (BB) dari para pelaku.

“Narkotika jenis Sabu 31 Kg atau sekitar 31.198,7 Kilogram, 8 buah Handphone, 1 buah Mobil jenis Toyota Fortuner warna Grey Metalic KB 1921 CH, 1 buah Mobil jenis Toyota Cayla warna Merah KB 1817 BF, 1 buah sepeda Motor jenis Yamaha NMAX KB 2853 NL,” bebernya.

Jika dinilai dengan Rupiah, Barang-bukti (BB) Narkotika jenis Sabu 31 Kg yang berhasil diamankan tersebut senilai sekitar Rp9,3 Miliar.

“Dari Barang-bukti kurang lebih 31.198,7 Kilogram itu, pihak BNNP Kalimantan Barat juga berhasil menyelamatkan Masyarakat Kalbar sekitar 124.792 orang dari penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan perbandingan 1 gram Sabu dapat digunakan sekitar 4-5 orang,” pungkasnya.

Adrian318

BACA JUGA  Kodam XII/Tpr Gelar Apel Kesiapan PAM Kunker Jusuf Kalla

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.