Bengkulu | redaksisatu.id. Pemerintah Provinsi Bengkulu, menorehkan prestasi yang membanggakan, dari Ombudsman RI. Rabu 29/12/2021
Provinsi Bengkulu, meraih peringkat terbaik ke 4 dalam kategori provinsi, pada ajang Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, di Puri Ratna Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Terbaik ke satu diraih Provinsi Riau, Ke dua Kalimantan Barat, ke tiga Jogjakarta, ke empat Provinsi Bengkulu, dan terbaik ke lima Provinsi Bangka Belitung.
Dengan objek survey layanan pada 4 substansi yaitu perijinan, kesehatan, administrasi kependudukan dan pendidikan dengan jumlah produk 219 layanan
Yang menjadi objek survey pada 4 substansi, yaitu dibidang perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan dengan jumlah produk 219 layan.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menyampaikan hal ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi, bahwa pelayanan publik menjadi prioritas utama.
“Prestasi ini menjadi bukti bahwa negara dan pemerintah secara berjenjang, hadir di tengah-tengah masyarakat dalam berbagai bentuk layanan,” ungkap Gubernur Rohidin.
Dengan menerima anugerah ini, “kedepannya akan membangun komitmen dan tanggung jawab yang lebih besar,” jelas Rohidin Mersyah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung dan sekaligus menghimbau agar terus berinovasi, khususnya kabupaten kota, untuk selalu bersinergi melakukan hal yang sama, karena sesungguhnya layanan publik lebih banyak pada tingkat kabupaten kota,” imbuhnya.
Selanjutnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, berharap penilaian atau survei yang dilakukan Ombudsman RI, dapat mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik dan mencegah mal administrasi.
“Semoga penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, menjadi salah satu instrumen mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pencegahan mal administrasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana mandat konstitusi UUD NRI 1945,” kata Mokhammad Najih.(Q-74)