Jakarta, Redaksi Satu | Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar menekankan, perlunya desain ulang kebijakan pemasyarakatan nasional.
Seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Perubahan paradigma pemidanaan yang kini, mengedepankan pidana non kepenjaraan.
Menurut Agun Gunandjar, harus diikuti dengan penataan ulang kebutuhan lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), serta penguatan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Hal tersebut disampaikan Agun dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
“Apakah iya kita harus selalu membangun lapas sementara, persoalan overkapasitas sudah dikurangi dengan pidana non kepenjaraan.
Oleh karena itu, menurut hemat kami, harus ada rancang bangun yang jelas terkait kebutuhan Balai Pemasyarakatan yang akan menampung para pembimbing kemasyarakatan,” ujar Agun.
Selain kebutuhan infrastruktur dan kelembagaan, Agun juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Untuk meningkatkan literasi, edukasi, serta sosialisasi kepada publik terkait jenis-jenis pidana non kepenjaraan yang diatur dalam KUHP baru, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda.
Ia menilai, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang mengalami kebingungan mengenai implementasi pidana tersebut.
“Karena minimnya penjelasan konkret terkait mekanisme pelaksanaan, petugas pelaksana, maupun lokasi pelaksanaan pidana.
“Bagaimana pidana kerja sosial itu diwujudkan? Seperti apa pidana pengawasan?
Apa bedanya dengan pidana kerja sosial dan pidana denda?
Contoh-contoh pelaksanaannya perlu segera diinformasikan kepada publik agar tidak, menimbulkan kebingungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agun juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang dinilainya sudah tidak sepenuhnya relevan dengan KUHP baru.
Menurutnya, sejumlah ketentuan perlu disesuaikan agar pelaksanaan pidana non kepenjaraan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar aparat penegak hukum. “Ini bahkan membingungkan para pakar, terutama kriminolog.
Pidana-pidana ini dilaksanakan di mana? Di sinilah institusi negara yang mendapatkan tugas pelaksanaan pidana, yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, harus diperjelas perannya,” kata Agun.
Ia menegaskan, penyesuaian regulasi, kesiapan anggaran, serta kejelasan desain kelembagaan harus dilakukan secara paralel agar transformasi sistem pemidanaan dapat berjalan secara utuh.
Bahkan, Agun mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemasyarakatan dilakukan bersamaan.
Dengan pembaruan Undang-Undang Keimigrasian yang juga dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini.



