Bengkulu | redaksisatu.id – Warga Kelurahan Bumi Ayu II, yang menghuni lahan eks PT. Hasfarm, melakukan hearing dengan DPRD Kota Bengkulu, Rabu 29/12/2021.
Warga Bumi Ayu mendatangi DPRD Kota Bengkulu, bersama Ketua Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M.Diamin, dan didampingi oleh Kuasa Hukum Walid Al Aqbar. SH.
Kedatangan Warga Bumi Ayu, disambut oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain.
Dihadapan Ketua Komisi I, Tengku Zulkarnain, warga meminta supaya pemerintah Kota Bengkulu dapat memutuskan kepastian hukum lahan eks PT. Hasfarm.
Masyarakat Bumi Ayu II, minta kepada pemerintah Kota Bengkulu, secepatnya memastikan status hukum lahan yang terlantar tersebut, supaya mereka yang menghuni lahan tersebut, mendapatkan kejelasan dan ketenangan.
“Lahan tersebut, sudah lama terlantar dan ditumbuhi semak belukar, sehingga masyarakat berani menggarapnya, ,” kata M.Diamin.
Ketua Komis I DPRD Kota Bengkulu mengatakan, “perwakilan masyarakat Bumi Ayu II, yang menghuni lahan eks PT. Hasfarm yang sudah tidak terurus, meminta agar Pemerintah Kota Bengkulu, dapat menghibahkan lahan tersebut kepada mereka,” kata Tengku Zulkarnain.
“Lahan yang dikuasai PT. Hasfarm seluas 20,8 ha, sedangkan izin Hak Guna Bangunan-nya (HGB) hanya 600 M, sisa lahan 20 ha lebih ditanami sawit, sedangkan izin perkebunannya tidak ada, ini agak aneh” jelas Ketua Komisi I, Tengku Zulkarnain
“Untuk menelusuri permasalahan lahan eks PT Hasfarm ini, nanti DPRD akan berbicara kepada pemerintah Kota , termasuk PT Hasfarm, kami sebagai DPRD akan membela hak-hak masyarakat, supaya mereka merasa terlindungi, jelasnya lagi.
‘Kami DPRD, Harapan Saya, lahan ini bisa kembali ke negara, dan melalui pemerintah kota, dapat menghibahkan lahan tersebut kepada masyarakat,” tutup Tengku Zulkarnain.
Sementara, Kuasa hukum masyarakat Bumi Ayu, Walid Al Aqbar. SH., mengatakan,” lahan tersebut awalnya semak belukar, jadi mereka menggarap dan menghuni lahan tersebut, karena warga beranggapan lahan yang tidak bertuan,” pungkas Waliq. (Q-74)