Terbongkar Lapas Cibinong Fasilitasi Sel Mewah bagi Narapidana

Bogor, Redaksi Satu | Ombudsman RI bongkar skenario, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, terkait sel tahanan narapidana mewah ditemukan .

Temuan tersebut terungkap ketika Tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelayanan publik sekaligus menindaklanjuti dugaan maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan.

Yang membuat temuan ini menjadi perhatian serius adalah ,keberadaan bangunan yang berada di luar blok hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh bangunan atau kamar dengan fasilitas yang berbeda jauh dari gambaran sel tahanan biasa.

Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dapur, meja makan serta berbagai perlengkapan lainnya.

Tidak berhenti di sana, Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.

PERTANYAAN BESAR SOAL PERLAKUAN WARGA BINAAN

Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai standar perlakuan terhadap warga binaan.

BACA JUGA  3 Bom Mortir Diledakkan Jibom Gegana Brimob Polda Kalbar

Ombudsman menyatakan menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut secara terpisah dari blok hunian umum.

Namun, Ombudsman menegaskan bahwa identitas serta status seluruh orang yang berada di fasilitas tersebut masih harus dipastikan melalui proses investigasi.

Karena itu, persoalan utama bukan semata-mata soal keberadaan televisi, kulkas, sofa atau fasilitas olahraga.

Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah mengapa terdapat perbedaan fasilitas dan penempatan warga binaan di dalam satu institusi pemasyarakatan, siapa yang memberikan izin, siapa yang menggunakan, serta berdasarkan aturan apa fasilitas tersebut disediakan.

Ombudsman RI menyatakan akan melakukan pendalaman untuk mengetahui siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, serta apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penempatan warga binaan di luar blok hunian.

OMBUDSMAN MENGAKU SEMPAT MENDAPAT PENOLAKAN

Persoalan semakin serius karena Tim Ombudsman menyatakan sempat mengalami penolakan ketika hendak memasuki area blok warga binaan.

Menurut Ombudsman, tim datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.

BACA JUGA  Keributan antara Arteria dan Anak Jenderal Berbuntut Panjang

Karena akses ke dalam blok sempat terhambat, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap area lain dan menemukan bangunan-bangunan yang kemudian menjadi sorotan publik.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyebut tim menemukan bangunan dengan bentuk menyerupai rumah klaster yang dilengkapi berbagai fasilitas.

Sementara Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menyampaikan bahwa saat proses pemeriksaan terjadi insiden dorong-dorongan dengan petugas.

Ombudsman menilai rangkaian temuan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena berkaitan dengan tata kelola, pengawasan dan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan.

ADA DUGAAN PUNGUTAN

Selain fasilitas khusus, Ombudsman juga menyebut menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A.

Informasi tersebut masih berupa laporan yang diterima Ombudsman dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Ombudsman menilai jika terbukti, praktik tersebut akan menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan pelayanan publik dan integritas penyelenggaraan pemasyarakatan.

BACA JUGA  Ketua DPD RI Minta Panglima TNI Fasilitasi Relawan Kemanusiaan MER-C Masuk Palestina

Terlebih Lapas Cibinong telah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

KALAPAS CIBINONG BUKA SUARA

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, memberikan klarifikasi mengenai sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan.

Terkait simulator golf, Wisnu menyebut fasilitas tersebut merupakan fasilitas olahraga. Klarifikasi itu disampaikan pada Jumat, 25 September 2026, ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan inspeksi di Lapas Cibinong.

Sementara Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menjelaskan bahwa kawasan yang diperiksa Ombudsman bukan semata-mata hunian warga binaan.

Menurut Mashudi, di kawasan tersebut terdapat rumah dinas Kalapas, rumah kepala seksi serta rumah asimilasi.

Mashudi mengatakan rumah asimilasi digunakan warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi dan kegiatan pembinaan kemandirian.

Program tersebut antara lain berkaitan dengan budidaya maggot, peternakan kambing, pertanian, perikanan serta produksi air mineral.

Dengan demikian, pemerintah memberikan penjelasan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari kawasan asimilasi dan rumah dinas, bukan seluruhnya fasilitas pribadi bagi narapidana.

BACA JUGA  2 Unit Kendaraan Lapangan Dari Satbrimob Polda Sumbar Hadir di Tengah Pasca Gempa

DUA VERSI YANG KINI HARUS DIUJI

Di sinilah persoalan Lapas Cibinong menjadi penting untuk dibuka secara transparan.

Di satu sisi, Ombudsman menemukan fasilitas yang menurut mereka menyerupai hunian mewah dan mendapati warga binaan berada di luar blok hunian umum.

Di sisi lain, Ditjen Pemasyarakatan menyatakan kawasan tersebut merupakan area yang memiliki fungsi berbeda, termasuk rumah dinas dan tempat asimilasi.

Dua penjelasan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen, aturan penempatan warga binaan, status bangunan, sumber pembiayaan, daftar penghuni, serta dasar hukum penggunaan fasilitas.

Dengan kata lain, publik tidak cukup hanya disuguhi foto ruangan dengan sofa, televisi, kulkas atau fasilitas olahraga.

Yang jauh lebih penting adalah siapa yang berhak menggunakan fasilitas tersebut, berdasarkan keputusan siapa, dalam kapasitas apa, dan apakah seluruh prosedurnya sesuai aturan.

DUGAAN TPPU JANGAN LANGSUNG DIARAHKAN KE SEMUA PENGHUNI

Ombudsman menyebut warga binaan di Lapas Cibinong berasal dari berbagai perkara, termasuk perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA  Kadisdik Kalbar Terlibat Politik Praktis? Sekdisdik: ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Namun, sampai ada keterangan resmi mengenai identitas penghuni tertentu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh penghuni fasilitas tersebut merupakan tahanan atau narapidana kasus pencucian uang.

Begitu pula keberadaan seseorang di suatu bangunan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut memperoleh fasilitas secara ilegal.

Status hukum, status sebagai warga binaan, serta dasar penempatannya harus diverifikasi melalui dokumen resmi.

DPR TURUN TANGAN

Temuan Ombudsman tersebut kini berkembang menjadi persoalan kelembagaan. Komisi XIII DPR RI menyatakan akan memanggil Ombudsman, Ditjen Pemasyarakatan serta pihak Lapas Cibinong untuk meminta penjelasan terkait temuan fasilitas khusus tersebut.

Pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada pemeriksaan internal lapas.

Publik kini menunggu jawaban mengenai asal-usul bangunan, status penggunaannya, mekanisme penempatan warga binaan, pengawasan petugas, serta kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.

UJIAN TRANSPARANSI PEMASYARAKATAN

Kasus Cibinong pada akhirnya bukan hanya tentang “sel mewah”. Ini adalah ujian terhadap transparansi pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

BACA JUGA  1.578 Sertifikat Tanah Diserahkan Pemkab Kapuas Hulu kepada Warga

Jika bangunan tersebut memang merupakan fasilitas asimilasi, maka dasar hukum, fungsi, penghuni dan mekanisme penggunaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka.

Jika terdapat rumah dinas, statusnya juga harus jelas. Jika terdapat warga binaan yang menempati bangunan tersebut, dasar penempatannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, proses pemeriksaan serta penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.

Ombudsman sendiri telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas Cibinong.

Kini publik menunggu satu hal: apakah temuan tersebut akan berhenti sebagai kontroversi fasilitas, atau berkembang menjadi pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong.

Narasumber utama:

Syafrida R. Rasahan — Anggota Ombudsman RI.

Fikri Yasin — Anggota Ombudsman RI.

Mashudi — Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Wisnu Hani Putranto — Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.

Sugiat Santoso — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, terkait rencana pemanggilan pihak-pihak terkait.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

spot_img