Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbudristek masuk Tahap Penyidikan

REDAKSI SATU – Penanganan perkara dugaan Korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook senilai Rp9,9 Triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2023 masuk Tahap Penyidikan.

Saat ini, kasus korupsi tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, penyidik Jampidsus telah mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor 38 pada Selasa 20 Mei 2025.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” ungkap Harli pada Senin 26 Mei 2025.

BACA JUGA  Korwil BEM SI Kalbar Pertanyakan Urgensi Personel TNI Jaga Kantor Kejaksaan Hingga ke Daerah
Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar. (Foto: Ist).

Harli menjelaskan, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis chromebook mencapai Rp9,9 triliun.

“Penyidik menduga adanya persekongkolan atau pemufakatan jahat di antara para pelaku yang membuat kajian untuk memfasilitasi pengadaan ini,” sindirnya.

Padahal, kata dia, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis chromebook. “Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ujarnya.

BACA JUGA  Panglima TNI Kunjungi Stand Zeni TNI AD

Kapuspenkum menambahkan, saat itu pihak dari Kemendikbudristek telah melakukan kajian uji coba terkait efetivitas penggunaan laptop berbasis chromebook.

“Kalau tidak salah di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” tandasnya.

BACA JUGA  Kejaksaan Gagalkan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Hongkong
spot_img