Limapuluh Kota |redkasisatu.id- Mantan anggota DPRD Limapuluh Kota, Khairul Apit menanggapi sengkarut kisruh polemik retribusi pengunjung ICBS, pihak ICBS harus jantan menghadapi persoalan retribusi ini agar cepat selesai dan jangan ngeles cuci tangan melemparkan kepada Mustafa.
Ditegskan,”Mustafa tak usah urus masalah retribusi pengunjung ICBS, ini bukan gawe Mustafa”, ujar Apid
Khairul Apit menyayangkan sikap pihak ICBS yang tidak mau hadir pada saat hearing DPRD terkait kisruh polemik retribusi pengunjung ICBS, yang memasuki kawasan wisata lembah Harau.
Ketidak hadiran itu menunjukkan kalau pihak ICBS tidak punya niat baik menyelesaikan masalah retribusi pengunjung ICBS, tandasnya
Ada apa, ICBS selalu menyerahkan persoalan itu kepada Mustafa, sementara Mustafa bungkam dan tidak mau kooperatif.
Sementara itu mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan mengatakan persolan retribusi masuk objek wisata Harau khususnya bagi keluarga Santri atau keluarga ICBS, sistem pemungugutannya mesti dengan sistem atau SOP kekhususnan, mesti ada kearifan dan jangan ada yang dirugikan baik Pemda maupun pihak lain.
“Antara Pemda dan ICBS buat MoU dalam cara, target dan tanggung jawab retribusi, dan sebaliknya OPD pemungut pun menyesuaikan juga dengan aturan pula, baik persentase, target dan metode pemungutannya, jangan hanya tebak diatas kuda atau berburu di kebun binatang, atau dapatkan pajak retribusi tanpa ada jerih paya pemungut,” ujar Buya Feri.
Buya Feri menjelaskan bisa mencontoh pajak penerangan lampu jalan, ada sistem kerja dengan PLN ,dan Pemda bukan meminta lansung ke konsumen, itu semua mesti didukung dengan regulasi seperti peraturan Bupati.
Sebenarnya ICBS ini sudah sangat banyak dibantu Pemda Limapuluh Kota, sampai bisa berdiri tanpa izin, operasional, berdiri dikawasan dilarang dan Tanpa IMB, beberapa tahun lalu, izin operasionalnya baru atas nama kabupeten Limapuluh Kota, karena ICBS itu izin operasinya di Kota Payakumbuh dan tak ada IMB atau PBG dan masalah pengambilan dan pemanfaatan Air.
” Kami pernah menyelesaikan persolan ICBS dengan Lingkungan waktu itu, Pemda dan DPRD sampai merubah perda RTRW sehingga ICBS diuntungkan dan mendapat kesempatan mengurus izin, dan baru bisa belakangan ini mengurus ijin, walau perda hanya baru RTRW belum ke RDTR sudah bisa lega, jika tak dibantu dan diuntungkan ICBS itu mestinya dari awal tak boleh berdiri atau berbisnis di wilayah itu,” papar Buya.
“Berkenaan dengan peruntukan wilayah dan ruang, dimana kawasan wisata, dan wilayah lindung, dari kondisi itu kan bisa kita cermati dan agak dicurigai juga ada apa nya?. Atau perubahan Perda itu juga pesanan khusus dari mereka yang telanjur membangun diwilayah terlarang,” pungkas Ferizal Ridwan. (ei)