Jakarta – Biduk berumah tangga, menjadi kunci kehidupan sakral, namun pantaskah seorang guru ASN Berpasangan suami orang, (9/12/2024).
Sepasang suami isteri berpasangan tentunya diawali rasa cinta mereka tumbuh, dimulai rasa kasih sayang diantara mereka berdua lalu melanjutkan ke jenjang perkawinan.
Perkawinan menjadi tolak ukur yang disaksikan oleh kedua belah pihak, baik orang tua masing masing, hingga keluarga mereka yang mewakili dan menyaksikan mempelai pernikahan mereka.
Sejak awal mereka dimulai membangun dan membina keluarga, mereka telah dikarunia seorang anak dan kelengkapan kebahagiaan telah mengiringi kehidupan mereka utuh.
Selang sekian berjalannya waktu tahun demi tahun, kebahagiaan telah melengkapi dan diiringi celoteh sang anak hadir ditengah-tengah kebahagiaan mereka.
Namun kebahagiaan teruji oleh seiringnya pihak ketiga hadir, mengusik kebahagiaan mereka berdua. Kehadiran sang wanita tidak lain sahabat lama, semasa ia Sekolah dahulu.
Biasanya mereka bersahabat sudah sekian lama berhubungan, mereka lebih mengenal lebih dekat”,dengan keluarganya masing masing.
“Namun mereka lebih sering bertemu tanpa diketahui oleh sang isterinya, bahkan mereka berdua melakukan sebuah pernikahan diusia menjelang senja, sang suami tanpa izin terlebih dahulu kepada isterinya” bahwa ia telah menikah lagi tanpa sepengetahuannya.
Tanpa rasa malu dan tanpa rasa bersalah seorang wanita sebut saja inisial NN, seorang wanita berprofesi guru TK Negeri di Kemayoran Jakut.
Ia bertemu kembali dengan teman lamanya tidak lain tidak bukan, seorang pria inisial (WT) yang telah beristeri (R) dan dikarunia seorang anak dilengkapi kebahagiaan sebelumnya.
Perasaan asmara pun telah dimulai hingga mereka telah menikah siri pada dua tahun yang lalu, seorang pria tidak menyadari betapa sakit dan hancur seorang isteri dan anaknya, bapaknya telah menikah lagi diduga dengan guru TK Negeri Jakarta (Kemayoran).
Ironisnya Sang suami memperisterikan dua isteri dan satu ibu rumah tangga, dan satu seorang guru TK Negeri di Jakarta.
Sang suami bekerja di swasta Jakarta, yang berprofesi tukang gambar. Sedangkan isteri pertama dari dahulu bekerja di salah satu perusahaan swasta, yang banyak berkorban kepada suaminya ketika dia lamanya tidak bekerja.
Pantaskah sang suami rela menyakiti hati sang isterinya, bahwa ia telah beristerikan lagi seorang guru negeri.
Pantaskah seorang guru negeri (ASN) menerima isteri kedua, apakah pemerintah membenarkan seorang ASN mempunyai suami, telah beristri dan menikahinya telah berjalan dua tahun.
Apakah dibenarkan seorang isteri (Guru) menjadi panutan, ia menerima isteri kedua, dan menyakiti perasaan sesama seorang wanita.Dan apakah Guru yang telah menjadi ASN diperbolehkan menikah siri menjadi Isteri kedua.
Bila ini benar diperbolehkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menerima suami yang sudah beristeri orang lain.
Maka ASN akan tercoreng dan sesuai pasal undang undang berlaku ASN tidak diperbolehkan menikah lebih dari satu, atau menikah siri rela menjadi isteri kedua.
Mungkinkah seorang guru menjadi panutan dan menjadi contoh seperti yang dialami, (R) seorang isteri menerima pil pahit setiap hari, batin ia menangis setiap hari tersiksa dalam dilema seorang isteri di madu.
Mengapa mereka seorang suami ego nya menang sendiri, dan membenarkan sendiri ia menikah lagi, seorang wanita dan memiliki dua isteri.
Dengan bangga sang suami, dengan kokoh sang suami, dengan merasa benar sang suami, merasa kuasa, merasa pemimpin baik, merasa seorang suami baik, merasa menjadi seorang ayah/bapak baik, merasa menjadi hebat isteri adalah pemuas nafsu menurut sang suami.
Ia tidak menyadari malapetaka menghampiri, ia tidak menyadari akan bahaya akan menimpa pada dirinya. Oleh sebab itu perbuatan dia merasa paling benar, merasa suami paling sholeh dan paling benar.
Padahal dia tidak menyadari lambat Laun bahaya karma akan menimpanya, oleh perbuatannya, tidak menyayangi isteri dan anaknya, hingga ia terlena dengan isteri muda yakni seorang guru TK Negeri di jakarta.
Dinas pendidikan Jakarta Utara, apa mungkin jajaran guru yang telah jadi ASN, diperbolehkan menjadi isteri kedua atau disebutkan (dimadu) yang mereka lakukan menikah tidak secara resmi berdasarkan tuntunan agama harus menuju KUA.
Apakah bisa Kantor Urusan Agama, dapat mensahkan atau mengabulkan seorang suami menikah isteri lebih dari satu. Atau sebaliknya seorang Wanita ASN (Guru) menikah siri, suami yang telah mempunyai isteri dan anaknya. (***RED***).