Iklan
BerandaDAERAHSP2HP Terbit, Kuasa Hukum YB Apresiasi Kinerja Polres KSB

SP2HP Terbit, Kuasa Hukum YB Apresiasi Kinerja Polres KSB

Redaksisatu.id | Sumbawa Barat – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE mengaku belum lama ini telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.

SP2HP yang diterbitkan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa Barat belum lama ini atas laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk pembayaran uang muka sebidang tanah yang terletak di Blok Pesin, Sekongkang Bawah, Kecamatan Sekongkang.

“Betul, kemarin kami telah menerima SP2HP yang berisi bahwa status laporan kini dalam tahapan penyelidikan Satreskrim Polres KSB,” kata Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, kuasa hukum Yansen Barry, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/11/2021).

Erry akrab pria asal Tapir, Seteluk ini, sangat mengapresiasi kinerja Polres KSB dalam menanggapi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sebelumnya telah dilaporkan dan kini telah ditindaklanjuti, dibuktikan dengan adanya SP2HP.

“Kami berharap kepada semua pihak agar menghormati proses hukum yang berjalan di kepolisian dan mengedepankan kondusifitas kamtibmas,” ujarnya.

Ia menyebut, bahwa kliennya sebagai terlapor telah dimintai keterangan belum lama ini, sebagaimana telah di terbitkan SP2HP bernomor : SP2HP/282/XI/2021/Res Sbw Brt yang telah di terima bahwa laporan tersebut, telah dimulai penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/249/XI/2021/Reskrim.

“Respon cepat dari Polres KSB, terhadap aduan masyarakat adalah salah satu bukti keberhasilan kongkrit Jargon Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang dicanangkan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dengan 16 program prioritas “Presisi” berjalan baik. Diantaranya, adalah Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, karenanya kami sekali lagi sangat mengapresiasi kinerja Polres KSB,” bebernya.

Terkait dengan materi pemeriksaan, lanjutnya, kliennya telah menjelaskan secara rinci terkait kronologis serta bukti-bukti pendukung seperti bukti percakapan dengan RY, bukti transfer langsung ke rekening RY, surat pernyataan pemilik lahan SJ yang tidak pernah menerima uang pembayaran ataupun menandatangi kwitansi.

“Semua bukti-bukti telah kami lampirkan, termasuk kwitansi yang kami duga palsu. Hal ini untuk memudahkan pihak penyidik membongkar siapa saja yang terlibat dalam masalah ini,” sebutnya.

Ia berharap, pihak kepolisian mengusut tuntas kasus secara terang benderang. Tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada kliennya, melainkan justru berimplikasi terhadap dunia investasi di wilayah KSB. Sehingga kedepan KSB menjadi lahan investasi yang kondusif bagi para investor khususnya pariwisata.

“Yang jelas, untuk proses keberlanjutan kasus ini kita serahkan kepada pihak kepolisian. Apabila kasus ini terbukti, maka dapat menjadi warning bagi oknum-oknum lain yang memiliki niatan yang sama dalam mengedepankan keuntungan pribadi dan memanfaatkan mereka para investor dengan cara melawan hukum,” pungkasnya.

Sementara, RY ketika dihubungi secara terpisah melalui saluran telepon berkali-kali belum terhubungi, namun media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi, hingga berita ini di publish.

Diberitakan sebelumnya, Muh. Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE selaku kuasa hukum Yansen Barry pengusaha Pariwisata asal Ujung Pandang melaporkan RY atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah. Kasus ini bermula dari adanya kerugian kliennya yang hendak berinvestasi di wilayah Kecamatan Sekongkang, namun RY mengelak saat diminta oleh kliennya untuk memperlihatkan bukti transaksi pembayaran atas lahan yang di beli RY.

Setelah kliennya, berupaya dan terus menanyakan terkait transaksi pembelian lahan di blok Pesin, RY hanya menyodorkan bukti kwitansi pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah dana yang diberikan.

RY diduga tidak ada iktikad baik. Bahkan, RY menghindar dan menyampaikan alasan-alasan yang tidak jelas, maka klien kami berinisiatif langsung menemui pemilik lahan, pada tanggal 18 November 2021 untuk mengkonfirmasi secara langsung apakah dana pembayaran tersebut telah diterima. Namun, fakta mulai terkuak ternyata pemilik lahan berinisial SJ tidak pernah menerima sejumlah uang muka dari RY, bahkan tidak pernah menandatangani kwitansi apapun terkait penjualan sebidang tanah yang berlokasi di Blok Pesin.(SB/NTB)

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.