Tiga pelaku penipuan penggelapan freezer (mesin pembeku) dengan inisial berinisial DD (48) dan AP (20) warga Pekan Sabtu Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu Kota Bengkulu serta DD (23) dari Desa Medan Jaya Kecamatan Ipuh Mukomuko, terancam pidana lima tahun penjara.
“Kepada rekan-rekan media kami berhasil mengungkap penipuan penggelapan freezer dengan BB sebanyak 7 buah,” kata Kapolres AKBP Nuswanto. SH., di Aula Mapolres Mukomuko Bengkulu ketika pers rilis akhir tahun, 29/12/23.
Kapolres AKBP Nuswanto menyampaikan, para pelaku melakukan penipuan terhadap para pemilik toko yang mempunyai kontrak atau kerjasama dengan PT. Penyimpanan Manis Indonesia.
“Mereka mengaku karyawan PT. Penyimpanan Manis Indonesia, sehingga menarik freezer terhadap toko-toko yang menjalin kontrak dengan PT, kemudian dijual lagi ke toko yang lain”, ucap Nuswanto.
“Tersangka inisial DS, DD dan AP, dikenakan pasal 378 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana”, pungkas Kapolres AKBP Nuswanto.
Dari rilis akhir tahun 2023 Polres Mukomuko disampaikan, ketiga pelaku ditangkap di Kota Bengkulu, 19 Nopember 2023, dan diamankan 7 unit freezer, sejumlah dokumen penting, serta 1 unit mobil Daihatsu Luxio BD 1875 BC warna putih.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Mukomuko yang mendampingi Kapolres AKB Nuswanto mengatakan pelaku terancam pidana lima tahun kurungan penjara.
“Para pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman kurungan penjara lima tahun”, kata AKP Fajri Ameli Putra.