Iklan
BerandaNASIONALPencemaran Limbah, Pengamat Dorong APH Berikan 2 Sanksi Terhadap PT. ASL di...

Pencemaran Limbah, Pengamat Dorong APH Berikan 2 Sanksi Terhadap PT. ASL di Sanggau

REDAKSISATU.ID – Pengamat Hukum dan Sosial Herman Hofi Munawar mendorong Pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait lainnya untuk menegakkan aturan dan hukum secara tegas dengan memberikan 2 (dua) sanksi sekaligus terhadap PT. Agri Sentral Lestari (PT. ASL) terkait pencemaran lingkungan dari kolam penampungan limbah yang jebol.

Kolam limbah penampungan milik PT. ASL di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat jebol pada Minggu, 23 April 2023. Akibatnya, limbah yang keluar dari kolam penampungan tersebut mencemari sungai Batang Tebang, dan menyebabkan matinya ikan-ikan di aliran sungai bahkan ribuan ikan di keramba milik warga Dusun Danau Teluk, Desa Cempedak.

Pasca peristiwa tersebut, pihak Kepolisian Polres Sanggau, Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Kabupaten Sanggau pun turun langsung ke lokaksi untuk melakukan pengecekan dan pengambilan sample air. Hingga saat ini, kabarnya hasil uji lab tersebut belum keluar.

BACA JUGA  Narkoba 6,7 Kg Dimusnahkan Polres Pelabuhan Makassar

Limbah
PT. Agri Sentral Lestari (PT. ASL) di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kepada Wartawan, Toni Ketua Komisi III DPRD Sanggau, secara tegas minta kepada pihak perusahaan agar secepatnya menyelesaikan permasalah terutama terhadap masyarakat yang terkena dampak, serta berkoordinasi dengan pihak Forkopimcam dan Tokoh Adat juga masyarakat duduk satu meja untuk bisa menyelesaikan masalahnya.

“Kami meminta kepada pihak Perusahaan segera melakukan pembenahan kolam limbah, dan bisa  menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan rekan-rekan media. Kami juga perintahkan agar secepatnya menyelesaikan dampak sosial terhadap masyarakat yang terdampak,” tegas Toni.

Sementara itu, menurut Pengamat Hukum dan Sosial Herman Hofi Munawar, penegakan hukum bisa menerapkan dua sanksi sekaligus terhadap PT. ASL (PT. Agri Sentral Lestari) terkait pencemaran lingkungan akibat dari jebolnya kolam penampungan limbah milik perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Banjir Rendam Mapolsek Silat Hulu

Limbah
Pengamat Hukum dan Sosial, Herman Hofi Munawar.

“Penegak Hukum bisa merapkan dua sanksi, yaitu sanksi denda dan pidana. Karena pihak Perusahaan yang diduga lalai,” ungkap Herman Hofi Munawar saat dikonfirmasi Wartawan, Sabtu 6 Mei 2023.

Oleh karena itu, selaku Pengamat Hukum dan Sosial, dirinya mendorong agar kedua sanksi tersebut diterapkan oleh pihak Penegak Hukum terhadap Perusahaan yang limbahnya telah mencemari lingkungan.

“Namun hingga saat ini itu belum dilakukan oleh penegak hukum, jadi ini dikhawatirkan tidak obyektif,” sindir Herman.

BACA JUGA  Komisi II Terima Keluhan Pedagang Ayam Potong

Limbah
Sidak DPRD Kabupaten Sanggau, bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Sanggau Polda Kalimantan Barat.

Pengamat Hukum dan Sosial pun menyebut bahwa penanganan peristiwa limbah PT. Agri Sentral Lestari terkesan lamban dan lokasi kolam penampungan limbah juga tidak dilakukan pemasangan garis police line.

“Saya menilai penanganan peristiwa penampungan limbah yang jebol itu lamban. Padahal sudah jelas dampak dari limbah yang mencemari Sungai Betang Tebang itu ikan yang ada di keramba dan sungai mati,” tandasnya.

Selaku Pengamat Hukum dan Sosial, Dia meminta kepada pihak Penegak Hukum untuk segera menetapkan Tersangka terhadap pihak Perusahaan yang diduga telah lalai sehingga mengakibatkan kolam penampungan limbah jebol dan airnya mencemari sungai Batang Tebang.

BACA JUGA  HMI dan Aliansi Mahasiswa Kalbar Siapkan Massa Lebih Besar

Limbah
Kawasan Kolam Limbah PT. Agri Sentral Lestari (PT. ASL) di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Saya minta Aparat Penegak Hukum tegas dan segera menetapkan pihak Perusahaan sebagai Tersangka. Karena dampak dari kolam penampungan limbah jebol telah mencemari lingkungan sehingga ikan di sungai dan keramba milik masyarakat mati,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan media online www.redaksisatu.id dan investigasi langsung di lapangan, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Barat ada beberapa Perusahaan yang diduga kuat telah melanggar Izin AMDAL sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan matinya habitat dan rusaknya ekosistem karena dicemari oleh limbah perusahaan tersebut.

Selain PT. Agri Sentral Lestari (PT. ASL), Perusahaan yang diduga kuat telah mencemari lingkungan, diantaranya Pertambangan Bauksit PT. Dinamika Sejahtera Mandiri (PT. DSM) yang limbahnya mencemari lahan Pertanian, Sungai, hingga berdampak pada pemukiman warga Kampung Nek Balik, Dusun Ketapan Desa Sansat Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau. Perusahaan dengan modus tali asih pada tanggal 27 April 2023 pun hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp349.255.000,- kepada 21 orang yang lahannya terdampak.

BACA JUGA  Kejari Pontianak Baru Ungkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Fiber Optik Diskominfo Kalbar 

Limbah
Kolam Limbah PT. Agri Sentral Lestari (PT. ASL) di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Akibat peristiwa tersebut, Perusahaan diduga kuat telah melanggar beberapa Pasal, diantaranya Pasal 53 Ayat (1) Jo Pasal 54 Ayat (1) Undang-undang PPLH yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Berdasarkan Pasal 84 Undang-undang Nomor: 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan bukan hanya tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tetapi juga tanggung jawab administrasi (pencabutan Izin Usaha, Pembekuan Izin Lingkungan, Teguran tertulis, dan paksaan pemerintah) serta tanggung jawab kepidanaan.

Secara Hukum Pidana, Perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan ke sungai dapat dikenakan Pasal 98 Undang-undang PPLH, karena dengan perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan terlampauinya ambang baku mutu sungai dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan penjaga paling singkat 3 (tiga) tahun dan/atau paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Warga Masyarakat Badau Minta Jalan Mentari menuju Lubok Antu Malaysia Ditutup Total

Trending

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.