Polairud Polda Sumut Tangka 3 Bajak Laut 

Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut menangkap tiga bajak laut yang merompak kapal nelayan di perairan Keca Pantai Labu , Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para perompak laut ini ditangkap setengah jam setelah nelayan korban perompakan melapor.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Ketiganya berinisial SA ,MWS dan S warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Kalbar Ungkap Tersangka Pengedar 15 Kg Narkoba 

Dari peompak polisi mengamankan barang bukti 100 liter solar, fiber peti es, empat jeriken plastik, serta uang Rp 300 ribu hasil penjualan ikan basah yang dirampok dari nelayan.

“Ini komitmen Polda Sumut memberikan rasa aman dan nyaman yang berada di pesisir pantai dan lainnya di wilayah hukum Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, di Ditpolair Polda Sumut, Jumat (21/10/2022).

polda

Hadi mengatakan mereka merampok kapal nelayan pada 15 Oktober lalu sekitar pukul 08:00 WIB dengan cara memepet kapal nelayan.

BACA JUGA  Perkosa Anak Kandung 3 Kali Ayah Bejat Ini Berhasil Dibekuk

Kemudian mereka naik ke kapal dan menodongkan senjata jenis air softgun ke para nelayan agar menyerahkan barang-barang berharga termasuk ikan, GPS kapal dan minyak solar.

Polisi menerangkan selain tiga tersangka itu, masih ada dua tersangka lain yang kini masih dalam pengejaran. Kedua bandit laut itu berhasil kabur saat hendak ditangkap.

Sementara itu jenis senjata yang digunakan para perompak laut itu kini masih dalam penyelidikan darimana asalnya, lanjutnya.

BACA JUGA  Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Akan Bermarkas Di Kabupaten Pasbar

polda

Terpisah, Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumut juga menangkap seorang pencuri baterai pembangkit listrik tenaga Surya di wilayah Belawan inisial H alias B.

Pelaku mencuri baterai pembangkit listrik yang biasa digunakan menerangi jalur kapal di pelabuhan Belawan.

Ia mencuri 11 unit baterai PLTS di mercusuar pada 2019 lalu dan berhasil diamankan baru-baru ini.

BACA JUGA  Polres Tetapkan 4 Orang Diduga Tersangka Kasus Penggelapan Cafe Teras Kota

Atas perbuatannya empat pelaku perompakan nelayan dengan kekerasan diancam hukuman sembilan tahun kurungan.

“Kasus pertama pasal 365 ayat 2 KUHPidana maksimal 9 tahun. Kasus kedua 363 juncto Pasal 55 KUHPidana,”ucapnya (Berman).

Editor: Khairul Ramadan

BACA JUGA  Akibat Lakalantas, Mabes Polri Kerahkan Tim TAA ke Balikpapan
spot_img