BerandaKALBARKades Mujan: 6 Orang Terkait Pertambangan Ileggal Sudah Dibebaskan Polisi

Kades Mujan: 6 Orang Terkait Pertambangan Ileggal Sudah Dibebaskan Polisi

KALBAR | redaksisatu.id – Kepala Desa (Kades) Mujan, H. Taufik, mengungkapkan bahwa 6 (Enam) orang warganya yang sempat ditahan pihak Kepolisian Polres Kapuas Hulu kini telah dibebaskan oleh pihak Kepolisian sesuai tuntutan warga.

Pernyataan ini disampai langsung oleh Kades saat dikonfirmasi media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis 24 Februari 2022, sekitar Pukul 09.02 WIB.

“Tuntutan kita telah dipenuhi oleh pihak Kepolisian, enam orang warga kita yang ditahan, hari ini dikeluarkan, sudah tidak ada masalah lagi, situasi pun sudah kondusif,” kata Kades H. Taufik saat dikonfirmasi.

BACA JUGA  Menyikapi Perintah Presiden, Polda Kalbar gelar Rakor terkait Operasi Ketupat Kapuas 2024

Kades

Menurut Kades H. Taufik, 6 orang warganya tersebut diamankan dan ditahan oleh pihak Kepolisian dalam rajia Pertambangan Ilegal, Sabtu 19 Februari 2022, sekitar Pukul 15.00 WIB, lima hari lalu di Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

Sementara itu, terhadap 6 (enam) orang warga Desa Mujan ini, sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Pores Kapuas Hulu. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim, IPTU Mohd Imam Reza.

“Keenam tersangka berinisial FA, RA, ON, RU, ME, dan ST,” kata IPTU Mohd Imam Reza, Minggu malam, 20 Februari 2022.

BACA JUGA  Pihak Korban Penembakan di PT Minamas Ketapang Laporkan Pelaku ke Polisi Militer

Kades

Keenam tersangka dan barang bukti  saat itu sudah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu. Sebelumnya, Imam Reza juga menyampaikan, bahwa keenam orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dugaan tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkapnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pasca penahanan terhadap enam orang tersebut, Kepala Desa Mujan Bersama warga lainnya sempat mendatangi Mapolsek Boyan Tanjung. Di Mapolsek Kades Bersama warga lainnya menyampaikan tuntutan agar warganya yang ditahan tersebut segera dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

BACA JUGA  Anthonius Rawing: Monitoring Persiapan Peresmian RS dr. Soedarso

Lokasi Pertambangan Ileggal Nanga Boyan

Bahkan H. Taufik dan kurang lebih 70 warga lainnya juga mengancam pihak Kepolisian setempat, jika tuntutan yang telah disampaikan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Kepolisian.

Kepala Desa dan warga lainnya mengancam akan melakukan penutupan akses Jalan tempat masuknya pendistribusian minyak solar yang terjadi selama ini ke lokasi Pertambangan Ileggal.

Lokasi yang menggunakan alat berat Puso baik di Kawasan Sub Daerah Aliran Sungai Kapuas mapun di Kawasan Hutan tersebut, yakni bagian Boyan Hilir/Nanga Boyan.

Dikatakan Taufik sebelumya, ratusan alat berat Puso yang digunakan dalam aktivitas Pertambangan Ileggal di lokasi ini dibiayai oleh Cukong besar, dan tidak tersentuh hukum.

Sebagai informasi, pernyataan Kepala Desa Mujan yang menyatakan bebasnya 6 (enam) orang warganya tersebut, pihak Kepolisian setempat pun belum memberikan klarifikasi kepada public.

Adrian318

BACA JUGA  Banjir Mulai Genangi Pemukiman Warga di Kapuas Hulu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.