Gegara edarkan pil setan, seorang pria Lanjut usia (Lansia) berinisial WA (64) tahun, warga Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu, diamankan.
Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu mengamankan tersangka karena kedapatan mengedarkan obat terlarang jenis pil Samcodin sebanyak 230 butir.
WA diamankan petugas lantaran mengedarkan obat-obatan jenis pil samcodin secara terlarang atau tanpa adanya izin edar.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Nuswanto mengungkapkan, WA diamankan petugas di salah satu warung yang berada di kawasan Jalan Bangka Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu.
Dari tangan WA petugas mendapati sebanyak 230 butir pil samcodin yang dijual secara terlarang atau tanpa izin oleh pelaku.
“Berawal dari informasi masyarakat adanya penjualan obat tanpa izin, kita mengamankan WA di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 230 butir pil samcodin,” jelas AKBP. Nuswanto, Kamis (17/2/2022).
Dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku diketahui pelaku telah menjual obat-obatan tanpa izin tersebut sejak 4 bulan terakhir.
Dari barang bukti yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan, diduga merupakan barang sisa yang telah dijualkan oleh pelaku.
“Jadi dia ini tanpa memiliki izin menjual dan mengedarkan obat-obatan yang bukan pada peruntukannya. Kegiatan ini melanggar tindak pidana di bidang kesehatan,” lanjutnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan pasal 197 Jo pasal 106 atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
[Red]