Saat transaksi narkotika jenis ganja DR (18) warga Kecamatan Muara Bangkahulu dan rekannya NE (18) warga Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu berhasil dibekuk Polisi.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bengkulu, Minggu (30/1) malam. Dua pelajar Kota Bengkulu ini berhasil diamankan petugas lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Edi Hermanto Purba mengatakan, keduanya diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Informasinya berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan penyelidikan didapati keduanya tengah hendak melakukan transaksi narkob.
Saat petugas mengamankan keduanya di TKP dan juga saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu paket besar narkotika jenis ganja yang dibungkus koran dan kantong plastik hitam dari tangan keduanya. Kemudian keduanya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
“Keduanya didapati memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja dan kita amankan saat hendak transaksi. Dari keterangan sementara keduanya mendapatkan barang tersebut dari kabupaten tetangga,” terang Iptu Edi Hermanto Purba, Senin (31/1).
Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa satu paket besar ganja, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone sebagai barang bukti. Kasus ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
“Sekarang sudah kita amankan dan masih kita lakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Iptu Edi Hermanto Purba.
[Red]