RedaksiSatu – Tobat Perangin-angin dituntut satu tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Barung Kersap. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis, 12 Februari 2026.
Tobat Perangin-angin yang menjabat sebagai Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat palsu untuk melengkapi dokumen APBDes. Dokumen tersebut dipakai sebagai syarat pencairan dana transfer desa Tahap I Tahun 2023.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Karo, Ruth Ulam Sari, S.H., menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tobat Perangin-angin bersalah menggunakan surat palsu. Jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta tetap berada dalam tahanan.
Selain pidana badan, jaksa membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa. Barang bukti yang diajukan dalam persidangan diminta untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Bayu Andika Perangin-angin.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen yang dipalsukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencairan dana transfer desa tahap pertama tahun 2023. Dana tersebut merupakan bagian dari mekanisme pendanaan pemerintah kepada desa yang pencairannya wajib melalui prosedur dan kelengkapan dokumen resmi.
Barang bukti yang diajukan antara lain satu berkas dokumen persyaratan penyaluran dana transfer desa Tahap I Tahun 2023. Di dalamnya terdapat sejumlah Keputusan Bupati Karo tentang peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa serta pengangkatan Kepala Desa Barung Kersap periode 2023–2029.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. Agenda tersebut menjadi tahap krusial sebelum majelis menjatuhkan putusan akhir.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas pengelolaan APBDes dan administrasi dana desa. Proses hukum masih berjalan dan putusan akhir akan ditentukan setelah seluruh tahapan persidangan selesai sesuai mekanisme peradilan yang berlaku.



