Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini tengah memberi izin semua sektor usaha termasuk tempat wisata, untuk beroperasi atau buka seperti biasa.
Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menegaskan, meski sudah diberi kelonggaran bukan berarti pengunjung ataupun pengelola usaha sudah bebas, sehingga kembali abai dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan (Prokes).
“Dalam Inmendagri Nomor 48/2021 sudah jelas, meski setiap usaha termasuk tempat wisata diperbolehkan buka, namun wajib dengan prokes ketat. Bahkan penggunaan aplikasi peduli lindungi harus diterapkan agar terkendali serta termonitor,” ujarnya, Minggu (10/10/2021).
Disadari kata Hera, meski sejauh ini kebijakan pembatasan masih diberlakukan, namun pemerintah tetap memberikan relaksasi dan kelonggaran bagi semua sektor usaha agar tetap bisa berjalan.
Hal itu dilakukan sebagai pilihan terbaik dalam memulihkan perekonomian masyarakat, yang sempat terpuruk akibat hantaman pandemi.
“Ingat, walaupun penyebaran pandemi saat ini mulai melandai, namun bukan berarti sudah usai. Pemerintah tetap akan melakukan kebijakan serta penegakkan yang ketat,” katanya.
Seperti Tim Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya kata Hera, di mana sampai sekarang masih terus melakukan patroli, pengawasan dan penegakkan sanksi bagi siapapun warga ataupun pelaku usaha yang melanggar tidak disiplin menerapkan prokes.
“Perlu diketahui, raperda prokes yang diajukan Pemko Palangka Raya saat ini prosesnya sudah memasuki tahap akhir. Bila sudah menjadi perda maka akan segera diberlakukan dalam mendukung penegakkan dan pengenaan sangsi prokes, namun tetap humanis,” pungkasnya.