Redaksisatu.id – Susu adalah simbol kesehatan. Ia hadir di tangan ibu untuk anaknya, di gelas lansia yang menjaga tulangnya, di dapur keluarga yang berharap hidup lebih kuat.
Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik
Karena itu, setiap bentuk manipulasi terhadap susu bukan sekadar pelanggaran usaha—melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Praktik pencampuran susu dengan bahan kimia non-pangan seperti urea untuk mendongkrak angka kadar protein secara semu, apabila terjadi, adalah bentuk kecurangan serius. Urea bukan bahan tambahan pangan. Ia lazim dikenal sebagai bahan pupuk dan senyawa industri..
Dalam sistem pengujian tertentu, kadar protein diukur melalui kandungan nitrogen. Urea memang mengandung nitrogen tinggi. Tetapi menaikkan angka bukan berarti menaikkan gizi dalam susu. Tubuh manusia tidak hidup dari manipulasi laboratorium.
Jika ada oknum yang memanfaatkan celah ini demi keuntungan ekonomi, maka itu bukan sekadar trik dagang—itu ancaman kesehatan publik.
Negara Sudah Mengatur dengan Tegas
Melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, negara mewajibkan bahwa pangan yang beredar harus aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan.
UU tersebut melarang produksi dan peredaran pangan yang:
Mengandung bahan berbahaya
Tidak memenuhi standar keamanan
Menyesatkan secara mutu dan kandungan
Sanksinya bukan ringan. Dalam ketentuan pidana UU tersebut, pelanggaran serius terhadap keamanan pangan dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang.
Artinya, tidak hanya susu, manipulasi kandungan gizi—dalam bentuk apa pun—berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Dampaknya Nyata bagi Tubuh
Ginjal manusia memang memproduksi urea sebagai hasil metabolisme alami. Namun memasukkan urea dari luar tubuh dapat membebani sistem ekskresi secara tidak wajar.
Anak-anak dan lansia adalah kelompok paling rentan. Gangguan metabolisme, mual, kerusakan organ, hingga risiko jangka panjang bukanlah hal yang bisa dianggap sepele.
Yang dirugikan selalu rakyat kecil—mereka yang membeli karena percaya, bukan karena bisa menguji di laboratorium.
Soal Moral Dagang
Kita sering berbicara tentang korupsi besar yang merugikan negara. Tetapi manipulasi pangan termasuk dugaan pencampuran dalam susu adalah korupsi yang menyentuh langsung dapur rakyat.
Jika benar praktik semacam ini terjadi di mana pun, maka itu adalah cermin rusaknya nurani dagang.
Keuntungan yang lahir dari kecurangan bukanlah keberhasilan. Ia adalah utang moral yang suatu hari akan dibayar mahal.
Redaksisatu. berdiri di sisi kepentingan publik. Kami menyerukan:
Pengawasan yang lebih ketat dari otoritas terkait
Transparansi dalam rantai distribusi pangan
Edukasi konsumen agar lebih waspada
Perlindungan terhadap pelaku usaha yang jujur
Karena pangan bukan sekadar komoditas. Ia adalah amanah.
Disclaimer Redaksi
Tulisan ini merupakan opini dan edukasi publik mengenai pentingnya keamanan pangan berdasarkan regulasi nasional yang berlaku.
Artikel ini tidak ditujukan untuk menuduh atau menyebut pihak, individu, badan usaha, maupun wilayah tertentu.
Apabila terdapat praktik pelanggaran, penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat dan lembaga pengawas yang berwenang.



