REDAKSI SATU – Pelapor melalui Kuasa Hukum Rusliyadi, S.H menemukan bukti adanya tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, Berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan Koperasi Kredit CU Lantang Tipo Nomor: 01/X/LG/O.PKS/2021, Nomor:856/CULT/P/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Kerjasama Pengelohan Asuransi Jiwa Uang Penarikan Solduka sebesar Rp.100.000,-
Peristiwa Skenario dugaan Kejahatan Pengelapan Keuangan yang terindikasi kuat dilakukan oleh CU Lantang Tipo tersebut disampaikan langsung oleh Pelapor melalui Kuasa Hukum Rusliyadi, S.H melalui Keterangan Tertulisnya kepada Wartawan sekaligus Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat media online Redaksi Satu, Jumat 31 Mei 2024.
Dalam keterangan tertulisnya itu, Pelapor melalui Kuasa Hukum Rusliyadi, S.H menerangkan bahwa pada tahun 2021 s/d 2023 CU Lantang Tipo masih melakukan pelanggaran Undang-Undang Perbankan dengan memberikan pelayanan kepada yang bukan anggota koperasi CU Lantang Tipo dan Bantu layanan CUMI kepada Masyarakat luas, Rekap data penabung beda CIF atau bukan anggota Tabing 18.078 orang, penabung Tas 40.668 orang, penabung Raya 921 orang, Masao 72 orang, Wisata 83 orang, Todink 1.802 orang, Pusant 158 orang, penabung Taplas 166 orang, penabung Simoto 71 orang, penabung KRK 1 orang, penabung Ntaban 40 orang.

“Cara melihatnya apabila saldo tabungannya dibawah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu) artinya bukan anggota Koperasi, karena Simpanan wajib CU Lantang Tipo saat ini Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),” ungkap Rusliyadi.
Pada tahun 2021 s/d tahun 2023 Koperasi CU Lantang Tipo masih melaksanakan propgram Solduka (solidaritas duka) dengan melakukan auto debet pada rekening tabungan TIPO sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap anggota yang mengikuti produk Solduka.
Apabila ada anggota Koperasi CU Lantang Tipo ada yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan bervariasi terendah Rp.5.500.000,- dan Tertinggi Rp.13.000.000,- pelapor melalui Kuasa Hukum Rusliyadi, SH mengaku menemukan bukti adanya tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan, Berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia dengan Koperasi Kredit CU Lantang Tipo Nomor: 01/X/LG/O.PKS/2021, Nomor: 856/CULT/P/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang kerjasama pengelohan asuransi jiwa uang penarikan Solduka sebesar Rp.100.000,-

Setiap anggota koperasi yang ikut program tersebut yang dibayarkan sebagai Premi asuransi jiwa ke Perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp.50.050 (lima puluh ribu lima puluh rupiah) sebanyak 177.681 orang dengan jumlah premi yang dibayarkan secara keseluruhan yang dibayarkan oleh Koperasi CU Lantang Tipo ke PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp.2.309.853.000.000,-, apabila ada anggota koperasi Cu lantang Tipo yang membayar program Solduka dapat klaim dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp.13.000.000,-
“Di sinilah Pengurus Koperasi CU Lantang Tipo melakukan Penipuan dan Penggelapan kepada anggota yang membayar iuran Solduka. Apabila pihak Pengurus membayarkan premi Solduka sebesar Rp.100.000,- maka anggota yang meninggal akan mendapatkan klaim dari apabila ada anggota koperasi Cu lantang Tipo yang membayar program Solduka dapat klaim dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp.13.000.000,” tandasnya.
Lanjut Pelapor melalui Kuasa Hukum Rusliyadi menjelaskan, Apabila ada anggota koperasi Cu lantang Tipo yang membayar program SOLDUKA dapat klaim dari PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp.26.000.000,- dapat dikatakan kerugian setiap anggota Koperasi CU Lantang Tipo yang membayar produk Solduka rata-rata Rp.13.000.000,-. Keputusan mekanisme pembayaran premi ke PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia sebesar Rp.50.050,- tidak dibahas pada RAT (rapat anggota tahunan) sehingga kegiatan tersebut tidak dibenaran menurut Undang-Undang Koperasi atau Ilegal.
“Dari hasil tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan tersebut hasilnya dipakai untuk modal simpan pinjam dengan bunga yang tinggi paling rendah 10,5% pertahun tertinggi 47% pertahun. Pada produk CUMI inilah bentuk Tindak Pidana Pencuain Uang seolah-olah modal simpan pinjam murni dari keuntungan usaha simpan pinjam. Hasil keuntungan Solduka tidak dimasukan sebagai sumber usaha untuk pemberian SHU kepada anggota anggota setiap tahunnya dan juga tidak dilaporkan kepada anggota pada RAT adanya keuntungan pada produk Solduka, produk Solduka sejak di jalankan sampai sekarang selalu mendapatkan keuntungan bahkan di masa Pandemi COVID 19 pada tahun 2019 s/d 2020 masih untung Rp.8.000.000.000,” tegas Pengacara Korban.
Dia juga menyebut, karena ada pepatah bisnis yang tidak pernah rugi adalah bisnis Perasuransian dan tukang parkir, adapun apabila ada yang merugi itu karena uang hasil bisnis asuransi untuk berjudi dan lain-lain. Di dalam Perasuransian juga memegang teguh prinsip prinsip statistik dan teori probabilitas dan hukum Law of large numbers yang artinya iuran jumlah kecil tapi yang membayar jumlahnya banyak, disinilah pemegang peran penting bahwa Solduka selalu memberikan keuntungan, yang tidak pernah dilaporkan ke RAT dengan alasan sebagai dana cadangan resiko sedangkan produk Solduka ini sejak di jalankan tidak pernah merugi.
Pada tahun 2021 s/d tahun 2023 Koperasi CU Lantang Tipo masih melaksanakan Program Solkesta (Solidaritas Kesehatan) dengan melakukan auto debet pada rekening tabungan TIPO sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta 177.681 orang, apabila ada anggota yang sakit dapat santunanya Rp.150.000,- s/d Rp.2.000.000,- setiap tahun sekali klaim saja, disini Koperasi CU Lantang Tipo melakukan penipuan kepada anggota koperasi yang membayar premi Solkesta, apabila premi Solkesta Rp.50.000,- dibayarkan ke pihak perusahaan Asuransi klaim yang didapatnya kan lebih besar. Hasil keuntungan Solkesta tidak dimasukan sebagai sumber usaha untuk pemberian SHU kepada anggota anggota setiap tahunnya dan juga tidak dilaporkan kepada anggota pada RAT adanya keuntungan pada produk Solkesta, produk Solkesta sejak di jalankan sampai sekarang selalu mendapatkan keuntungan.
“Karena ada pepatah bisnis yang tidak pernah rugi adalah bisnis Perasuransian dan tukang parkir adapun apabila ada yang merugi itu karena uang hasil bisnis asuransi untuk berjudi dan lain-lain. Didalam Perasuransian juga memegang teguh prinsip prinsip statistik dan teori probabilitas dan hukum Law of large numbers yang artinya iuran jumlah kecil tapi yang membayar jumlahnya banyak, di sinilah pemegang peran penting bahwa Solkesta selalu memberikan keuntungan namun tidak pernah dilaporkan kedalam RAT alasan sebagai dana cadangan resiko, sedangkan produk Solkesta tidak pernah merugi,” sindirnya.
Kuasa Hukum Rusliyadi juga secara terang benderang mengatakan kepada Redaksi Satu sudah mengendus siapa-siapa saja yang melakukan TPPU di CU Lantang Tipo itu.
“Kasus ini sudah kita laporkan di Ditreskrimsus Polda Kalbar, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Selain itu, kasus ini juga sudah kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, agar persoalan ini juga menjadi atensi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” pungkas.
Editor: Adrianus Susanto318