BerandaHUKUMSaksi Analis Sebut Dirinya Tak Ada Diintervesi Oleh Terdakwa Ramlan

Saksi Analis Sebut Dirinya Tak Ada Diintervesi Oleh Terdakwa Ramlan

MEDAN | redaksisatu.id – Sidang tiga terdakwa yakni Legiarto selaku Pemimpin Bank Sumut Cabang Pembantu Galang, Ramlan, SE selaku wakil pimpinan dan Salikin selaku debitur Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang berlangsung seru. Pasalnya dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021) tersebut saksi Amar selaku Analis menyebutkan bahwa dirinya tidak ada diintervensi oleh terdakwa Ramlan.

Saksi Amar dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril P Batubara, SH, MH juga mengakui bahwa terdakwa Ramlan pernah meyampaikan kepadanya untuk tidak mengerjakan yang tak layak.

“Ada pak,” ucap saksi menjawab pertanyaan terdakwa Ramlan.

Setelah diluar persidangan penasehat hukum terdakwa Ramlan, yakni Mara Sakti Siregar, SH bersama timnya yakni Amru Sinaga, Yolanda Amelia dan Ahyar Makawaru menjelaskan dari fakta persidangan kliennya tidak ada melakukan intervensi bawahannya.

“Ya tadi kata saksi Amar juga katakan tidak ada intervensi dari terdakwa Ramlan,” kata Mara Sakti Siregar.

Selain itu Mara Sakti juga menyebutkan kalau ada kejanggalan kenapa tidak dilakukan peningkatan dari non SHM menjadi SHM.

“Cuma yang agak menarik disini tidak ada peningkatan dari non SHM ke SHM itu, disini yang tak jadi prosesnya. Karena saksi Fadillah tadi mengatakan, ada indikasi juga penyebab kerugian dengan tidak ditingkatkannya non SHM ke SHM. Sehingga untuk melakukan eksekusi, karena itu tidak bisa dijadikan hak tanggungan, karena belum ditingkatkannya dari non SHM ke SHM. Disini kalau kita lihat macamnya, ada apa sebenarnya kenapa notaris tidak melakukan peningkatan dari non SHM ke SHM tersebut. Sehingga ada penyebab kerugian juga disitu,” jelas Mara Sakti.

Nah berdasarkan keterangan dari saksi dipersidangan, PH Ramlan juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim profesional.

BACA JUGA  PMDKH Soroti Beredarnya Video Oknum Penyanyi Dangdut Erotis

“Kita harap profesionallah semuanya,” ucapnya.

Mengutip dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.