BerandaNASIONALPolda Metro Jaya, Mengantongi Bukti Kasus Pimpinan KPK

Polda Metro Jaya, Mengantongi Bukti Kasus Pimpinan KPK

Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti, atas kasus yang dilakukan terhadap pimpinan KPK.
Bahkan, penyidik Polda Metro Jaya menguatkan adanya indikasi korupsi yang dilakukan pimpinan KPK dalam penyidikan korupsi di Kementan.

Kombes Ade Safri mengatakan, timnya juga menduga kuat adanya pemerasan yang dilakukan pemimpin KPK terhadap SYL selaku menteri pertanian dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan.

Ade menerangkan, tim penyidikannya, sejak Jumat (6/10/2023) resmi meningkatkan status hukum penyelidikan kasus tersebut ke penyidikan.

Dia mengatakan, dari gelar perkara yang dilakukan penyidik kepolisian, Jumat (6/10/2023) terungkap bukti-bukti adanya ragam tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin KPK terhadap Yasin Limpo dalam pengusutan korupsi di Kementan.

Penyidik Polda Metro Jaya mengakui sudah mengantongi bukti-bukti untuk dapat menetapkan status tersangka pada dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak.

Salah satu bukti yang diungkapkan penyidik Polda Metro Jaya, adalah sejumlah dokumentasi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di salah satu tempat bermain bulutangkis.

Dokumentasi pertemuan tersebut, dikatakan Ade, beberapa diantaranya sudah ada yang beredar di masyarakat.

“Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Ade menambahkan, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal KPK sendiri.

Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi subjek penyidikan korupsi oleh KPK sendiri.

Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuat bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” jelas Ade.

Kasus dugaan pemerasan ini terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK, dalam pengungkapan dugaan korupsi di Kementan.

Saat ini KPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian sebagai tersangka.

KPK juga sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

Namun, penanganan kasus itu justru berujung terungkapnya adanya dugaan pemerasan oleh komisioner KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo. Kasus pemerasan tersebut saat ini dalam penanganan di Polda Metro Jaya.

Tindak pidana tersebut, kata Ade, mulai dari pemerasan, penerimaan suap, dan gratifikasi. “Jadi, yang menjadi materi penyidikan kasus ini, adalah terkait dengan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar sesuatu, atau menerima sesuatu,” kata Kombes Ade.

Ade mengatakan, dalam proses lanjutan, tim Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengacu pada penjeratan UU Tipikor. Yaitu Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001, juncto Pasal 65 UU KPK 30/2002-19/2019.

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.