Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Sebanyak 3 Kali 

0
99
pemkot
KOTA TANGSEL| Redaksi Satu.id-Pemkot Tangerang Selatan menerima Anugerah Keterbukaan Informasi dari Komisi Informasi Provinsi Banten selama 3 tahun terakhir sejak tahun 2019.

Penghargaan diberikan langsung oleh Plt. Sekda Banten Muhtarom kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Tangsel Fuad, Rabu (24/11).

Wali Kota Tangerang Selatan,Benyamin Davnie menjelaskan bahwa Pemkot Tangerang Selatan memperoleh penghargaan sebagai Pemda Berkualifikasi Informatif berdasarkan sejumlah indikator.

”Yaitu pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik,” ujar Benyamin selaku orang nomor satu pemkot tangsel yang menambahkan bahwa penghargaan tersebut disampaikan Plt. Sekda dalam acara Penganugerahan KIP Tahun 2021 di Gedung Pendopo Pemprov Banten, Rabu (24/11).

Sementara, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Icshan menyampaikan terima kasih dan apresiasinya atas peran dari Komisi Informasi Provinsi Banten yang berkolaborasi dalam membantu Tangerang Selatan memberikan menyediakan informasi cepat dan tepat kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik di Tangerang Selatan juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi pemerintah dengan masyarakat, atau pemangku kepentingan lain yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya seraya menerangkan Tangsel posisi pertama dengan nilai 98,45.

Sementara, Ketua Komisi Informasi Banten, Hilman menjelaskan bahwa Kota Tangsel merupakan salah satu Pemerintah Daerah yang berpartisipasi dari 39 OPD, 8 Pemerintah Kabupaten/Kota, 24 Lembaga Non Struktural, 18 Badan Usaha dan 12 Partai Politik.

”Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memastikan usaha komitmen keterbukaan publik yang dibuat oleh KI Banten dan juga dengan seluruh lembaga yang berpartisipasi,” ujar Hilman.

Tambahnya, kegiatan ini juga dibuat agar setiap lembaga bisa terdorong untuk memaksimalkan fasilitas pelayanan informasi kepada publik. Karena fasilitas ini merupakan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh hak informasinya.

BACA JUGA  Kehadiran AHY di Pasbar Dimanfaatkan Warga Sebagai Momen Penyemangat

Dia berharap ke depannya, ada paradigma yang memastikan bahwa keterbukaan publik merupakan unsur penting di setiap lembaga. ”Sebab transparansi setiap lembaga merupakan fasilitas yang harus dimiliki,” ujarnya.

”Kita tahu bahwa Indonesia merupakan negara terbuka, karena itu fasilitas semacam ini harus dimiliki,” ujar Syahyan selaku Komisioner bidang regulasi dan kebijakan publik Muhammad Syahyan sambil berharap lembaga publik memiliki fasilitas ini untuk memenuhi hak masyarakat.(humastangsel-kominfo-ardhi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.