REDAKSISATU.ID – Lasarus selaku Ketua Komisi V dan beberapa Anggota DPR RI dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap atau fee proyek pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI). Pada tahun 2016 lalu, Lasarus juga pernah dipanggil KPK terkait kasus suap atau fee proyek di PUPR.
Keempat anggota DPR RI itu bertugas di Komisi V. Komisi ini merupakan rekan kerja Kementerian Perhubungan. Adapun 4 orang DPR RI yang dipanggil KPK terkait kasus suap proyek tersebut, yaitu:
1. Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan;
2. Ridwan Bae selaku Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar;
3. Hamka B Kady selaku anggota DPR RI dari Fraksi Golkar; dan
4. Andi Iwan Darmawan Aras selaku Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Gerindra.
Sementara, satu saksi lainnya yakni Lokot Nasution selaku Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat.
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A. 2018-2022,” ungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.
Penyidikan perkara ini diketahui bermula dari kegiatan OTT yang berlangsung di berbagai lokasi pada 12 April 2023 lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK hingga saat ini menetapkan status Tersangka kepada 10 orang yang diduga menerima Suap dan memberi Suap.
Adapun Tersangka yang diduga sebagai Pemberi Suap yakni:
1. DIN (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA (Istana Putra Agung);
2. MUH (Muchamad Hikmat) selaku Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma);
3. YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023;
4. PAR (Parjono) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Kemudian, para Tersangka yang diduga Menerima Suap di antaranya:
1. HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian;
2. BEN (Bernard Hasibuan) selaku PPK BTP Jabagteng;
3. PTU (Putu Sumarjaya) selaku Kepala BTP Jabagteng;
4. AFF (Achmad Affandi) selaku PPK BPKA Sulsel;
5. FAD (Fadliansyah) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian;
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat) selaku PPK BTP Jabagbar.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap. Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.
Adapun proyek-proyek terkait kasus tersebut, yaitu:
1. Proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan, kadipiro, kalioso;
2. Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan;
3. 4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat;
4. Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.
Fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar.
Editor: Adrianus Susanto318