BerandaNASIONALKontraktor CV Surya Karya Indah, Klarifikasi Pengerjaan Proyek Drainase di Pontianak Timur

Kontraktor CV Surya Karya Indah, Klarifikasi Pengerjaan Proyek Drainase di Pontianak Timur

REDAKSI SATU – Rusdi yang merupakan Kontraktor Pelaksana CV Surya Karya Indah menyampaikan klarifikasi terkait pekerjaan saluran Drainase di Jalan Ya’Sabran, Pontianak Timur.

Klarifikasi yang dilakukan oleh Rusdi selaku Kontraktor Pelaksana CV Surya Karya Indah tersebut terkait statement pengurus RT setempat yang melakukan protes dan mengaku tidak diberitahu oleh pihak pelaksana. Ternyata hal tersebut hanyalah miskomunikasi semata.

“Ini hanya miskomunikasi dan salah faham. Karena sebelum kegiatan dilaksanakan saya sudah meminta kepada pekerja untuk menemui pengurus RT untuk koordinasi. Tapi saat pekerja datang ke rumah pak RT, beliau tidak berada di tempat,” kata Rusdi kepada sejumlah Wartawan, di Pontianak, Minggu 7 Oktober 2024.

BACA JUGA  Kejari Pontianak Akan Segera Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Miliaran 

CV Surya Karya Indah
Proyek Drainase yang dikerjakan oleh CV Surya Karya Indah, Jl. Ya’Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Minggu 6 Oktober 2024.

Rusdi menambahkan, bahwa proyek saluran drainase tersebut sudah di laksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dari Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Kota Pontianak.

“Proyek tersebut sudah kami laksanakan sesuai petunjuk teknis dan spesifikasi. Begitu juga lebar parit yang kami laksanakan sudah sesuai gambar,” ujarnya.

Sementara itu, Pengurus RT setempat Dedy Arpandi sangat mendukung pelaksanaan pembangunan drainase tersebut agar genangan air lebih lancar dan terhindar dari banjir.

BACA JUGA  DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Beri Penghargaan Tinggi kepada Veddriq Leonardo Sang Juara Olimpiade

CV Surya Karya Indah
Plang informasi Proyek Drainase yang dikerjakan oleh CV Surya Karya Indah, Jl. Ya’Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Minggu 6 Oktober 2024.

“Saya berharap agar warga tidak salah persepsi dan menduga-duga atas pelaksanaan proyek drainase tersebut, karna semua ini hanya karena miskomunikasi,” ungkap pak RT.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan papan plang informasi, proyek saluran drainase tersebut dilaksanakan oleh CV Surya Karya Indah menggunakan anggaran APBD Kota Pontianak Tahun 2024 dengan nilai Kontrak Rp196.981.000,- juta yang di kelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak.

Editor: Adrianus Susanto318

BACA JUGA  Polsek Rebang Tangkas Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor di Mushala Way Kanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.