Redaksisatu.id – Koperasi dibangun atas semangat kebersamaan. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Modalnya bukan dari konglomerat, bukan dari investor asing, tetapi dari keringat anggota sendiri.
Namun apa yang terjadi ketika koperasi kolaps?
Yang muncul bukan kejelasan, melainkan kabut multi tafsir.
Modal Anggota yang “Berubah Wujud”
Dalam praktiknya, banyak koperasi menghimpun dana dari anggota, lalu menyertakan modalnya ke beberapa PT dan CV.
Dan Secara hukum, koperasi memang diperbolehkan melakukan penyertaan modal ke Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV).
Namun persoalannya bukan boleh atau tidak boleh.
Persoalannya adalah:
Apakah penyertaan itu sah secara hukum?
Apakah koperasi benar tercatat sebagai pemegang saham?
Apakah ada akta notaris?
Apakah anggota memahami risikonya saat RAT?
Karena menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Tahunan (RAT). Artinya, keputusan investasi harus jelas, transparan, dan disetujui anggota.
Jika tidak jelas, maka saat koperasi runtuh, yang tersisa hanyalah pertanyaan:
Uang kami sebenarnya jadi apa?
Koperasi Kolaps, Lahir Komite Penyelesaian
Setelah RAT, dibentuklah Komite Penyelesaian Kewajiban.
Ironisnya, ketuanya bukan anggota koperasi.
Di sinilah persoalan serius muncul.
Dalam prinsip koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pengawas. Jika yang memimpin penyelesaian bukan anggota, maka legitimasi moralnya patut dipertanyakan.
Apalagi jika komite itu kemudian:
Mengklaim berhak atas aset PT
Menjual aset PT
Membagi hasil penjualan untuk operasional tim
Membuat surat kesepakatan melalui kuasa hukum.
Lebih mengkhawatirkan lagi, jika dalam jual beli tersebut pembelinya ternyata bukan orang yang identitasnya sesuai KTP. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini bisa masuk wilayah pidana.
Aset PT Bukan Otomatis Milik Koperasi
Di sinilah banyak anggota keliru memahami.
PT adalah badan hukum terpisah. Jika koperasi hanya menyertakan modal, maka haknya sebatas saham — bukan otomatis memiliki seluruh aset perusahaan.
Penjualan aset PT harus melalui mekanisme RUPS. Bukan lewat komite sepihak. Bukan lewat klaim moral. Bukan lewat tafsir sepihak.
Jika tidak melalui mekanisme sah, maka transaksi itu bisa digugat. Bahkan bisa batal demi hukum.
Ketika Uang Rakyat Kecil Dipakai untuk “Operasional Tim”
Ini yang paling menyakitkan.
Dana hasil penjualan aset — yang sejatinya diharapkan mengembalikan hak anggota — justru dipakai untuk operasional tim dan orang-orang yang terlibat dalam proses jual beli.
Anggota menunggu kejelasan. Anggota menunggu haknya kembali. Tapi yang terjadi justru biaya demi biaya atas nama penyelesaian.
Bukankah ini paradoks?
Bahaya Multi Tafsir: Investasi atau Piutang?
Jika sejak awal tidak jelas apakah dana itu: Penyertaan saham?, Pinjaman? Atau Kerja sama? Maka setelah koperasi kolaps, semua pihak membuat tafsir masing-masing. Dan rakyat kecil selalu kalah dalam permainan tafsir hukum yang rumit.
Ini Bukan Sekadar Soal Hukum, Ini Soal Keadilan
Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan. Namun ketika pengelolaan berubah menjadi permainan kuasa, yang hilang bukan hanya uang — tetapi juga kepercayaan.
Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran nasional: Penyertaan modal harus tercatat jelas dan sah. Setiap investasi harus transparan sejak awal. Tim penyelesaian harus berasal dari anggota atau mendapat legitimasi kuat. Penjualan aset harus mengikuti mekanisme hukum perusahaan. Identitas dan legalitas transaksi tidak boleh main-main.
Karena jika tidak, koperasi akan berubah dari alat pemberdayaan menjadi alat perampasan terselubung.
Jangan Biarkan Koperasi Jadi Ladang Tafsir
Rakyat kecil masuk koperasi karena percaya. Mereka bukan ahli hukum. Mereka bukan ahli korporasi. Mereka hanya percaya pada semangat kebersamaan.
Jika koperasi ingin tetap menjadi sokoguru ekonomi rakyat, maka transparansi dan akuntabilitas bukan pilihan — itu kewajiban.
Jika tidak, koperasi hanya akan menjadi cerita pahit berikutnya tentang bagaimana uang rakyat kecil “hilang” dalam labirin badan hukum.
Dan sejarah akan mencatat: yang lemah selalu dikalahkan, bukan oleh hukum — tetapi oleh tafsir yang dimonopoli segelintir orang.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan opini dan analisis hukum penulis berdasarkan prinsip umum perkoperasian dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992.
Tulisan ini tidak ditujukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk edukasi publik agar anggota koperasi memahami hak dan kewajibannya dalam penyertaan modal dan pengelolaan badan usaha.
Segala peristiwa yang digambarkan dalam tulisan ini bersifat umum dan reflektif atas fenomena yang kerap terjadi dalam praktik koperasi. Apabila terdapat kesamaan dengan peristiwa tertentu, hal tersebut bukanlah tuduhan maupun pernyataan hukum terhadap pihak mana pun.
Pembaca disarankan untuk melakukan konsultasi hukum secara profesional guna memperoleh pendapat yang sesuai dengan kondisi kasus masing-masing.



